SAROLANGUN- Dalam rangka memperingatai Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Sarolangun, memberikan remisi pengurangan hukuman kepada sejumlah Narapidana. Dari 590 warga binaan Lapas Sarolangun, sebanyak 347 warga binaan mendapatkan remisi, yang dimana 2 orang langsung di bebaskan pada perayaan HUT RI Ke-79, Sabtu, (17/082024).
Dalam Sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Parulian Hutabarat menjelaskan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani hukuman, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum, yang memenuhi syarat dalam Peraturan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini merupakan hak bersyarat yang di terima oleh warga binaan, pemberian Remisi bertujuan untuk rangsangan agar warga binaan bersedia menjalani pembinaan, untuk merubah perilaku sesuai dengan sistem Pemasyarakatan,”kata Parulian Hutabarat.
Maka dari itu katanya, untuk memotivasi, serta menjadi pengingat kepada Narapidana dan anak lainnya, untuk berkelakuan baik secara terus menerus, dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
“Karna dengan adanya remisi ini, dapat mengurangi dampak terhadap fisik anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana dan perampasan kemerdekaan. Tentu saja hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai agenda integral pembinaan dalam tata peradilan pidana,”ungkapnya.
Secara psikologis,lanjutnya, remisi bertujuan untuk menekan tingkat frustasi, sehingga dapat meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan dan Lapas, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
“Dengan adanya remisi, tentu dapat menekan tingkat frustrasi Narapidana. Sebab, dengan adanya remisi bisa menjadi motivasi agar dapat berkelakuan baik secara terus menerus selama dalam pembinaan,”jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Pejabat Bupati (PJ) Bacril Bakri, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Lapas IIB Sarolangun, atas prestasinya tahun ini. Sebab, dari 590 Narapidana yang ada di Lapas Sarolangun, hampir setengahnya mendapatkan remisi pada tahun 2024 ini.
“Selamat kepada Kalapas IIB Sarolangun, karna dari 590 Narapidana, sebanyak 347 Narapidana mendapatkan remisi,”singkat Pj Bupati Sarolangun.
Dari pantauan media ini dilapangan, acara pemberian remisi tersebut dihadiri dari berbagai instansi dan OPD yang ada di Kabupaten Sarolangun.(DA)
























