MUARA BUNGO – Rudi salah satu terduga penadah emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo seperti kebal hukum.
Meskipun sudah bertahun diduga menjadi penadah emas ilegal, namun pria yang biasa dipanggil Rudi Sepunggur ini tak pernah tersentuh hukum. Diduga, ada oknum aparat yang membackup usahanya.
“Rudi Sepunggur ini salah satu penadah besar emas dilegal di Sepunggur. Saya rasa dia sulit untuk ditangkap, karena ada backupnya oknum aparat,” ujar sumber yang meminta namanya untuk diinisialkan.
Sumber juga menyebutkan, bahwa Rudi Sepunggur ini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan emas ilegal di wilayah Sungai Mengkuang pada tahun 2024 lalu.
“Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa Zainal Abidin dalam perkara nomor 22/Pid.S/2024/PN Mrb menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh Rudi untuk merampok korban,” sebutnya.
Sumber juga berharap aparat kepolisian bisa menangkap para penadah emas ilegal seperti Rudi Sepunggur ini. Hal ini tentunya sebagai bentuk upaya terhadap pemberantasan PETI.
“Penadah seperti Rudi ini harusnya juga ditangkap. Kalau tidak ada lagi yang beli emas ilegal, nanti akan mempersulit para pemain PETI. Sehingga aktifitas PETI bisa hilang atau setidaknya berkurang,” pintanya.
Dikonfirmasi terkait status DPO, M Faisal Abdi, S.H selaku humas Pengadilan Negeri Muara Bungo membenarkan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara Zainal Abidin.
“Setelah kami pelajari berkas perkara 22/Pid.S/2024/PN Mrb benar bahwa Rudi yang beralamat Sepunggur ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian dengan nomor DPO /42/IIV/Res.1.8/2024/Reskrim,” ujarnya. (tim)
























