Vidio Aksinya Lempar Kaca Mobil Sempat Viral, Kini Edi Kentung Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Narkotika

MUARA BUNGO – Dedi Kentung atau Edi Kentung yang beberapa waktu lalu vidionya melempar kaca mobil truk viral dimedia sosial, kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edi Kentung ditetapkan menjadi DPO oleh pihak kepolisian bukan karena aksinya melempar kaca mobil. Namun, ia ditetapkan sebagai DPO karena menjadi bandar narkotika dalam perkara Ibrahim di Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa pada 25 Sepetember 2023 Edi Kentung mengantar narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa Ibrahim di Danau Biru RT 005 RW 000 Desa Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Sebelum persidangan dimulai, kepada media terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa dirinya memang sengaja ditumbalkan oleh Edi Kentung dalam rangka razia operasi antik tahun 2025.

“Saya ditumbalkan oleh Edi Kentung. Makanya nama dia saya sebutkan dalam Berita Acara Perkara (BAP),” ujar Ibrahim di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (31/3/2026).

Kepada media, terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa dirinya tidak hanya membeli narkotika kepada Edi Kentung saja. Namun, ia juga belanja kepada Edi Segar.

“Kadang saya ambil buah dengan Edi Kentung juga, dengan Edi Segar juga,” terang Ibrahim.

Tak hanya itu, terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa ada bandar besar yang menjadi bos dari Edi Kentung dan Edi Segar ini. Katanya bos besar tersebut adalah Tomi atau yang bisa dipanggil Tom Pelayang.

“Kalau Edi Kentung dan Edi Segar ini kaki tangan dari Tom. Kalau untuk bandar besarnya adalah Tom,” sebut terdakwa Ibrahim.(tim)

Komentar