Korban Minta Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Randi Dalam Penipuan Segi Tiga

MUARA BUNGO – Lili Purmasari, seorang perempuan asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga menjadi korban penipuan dengan modus segitiga jual beli mobil bekas di Kabupaten Bungo.

Akibatnya, korban yang merupakan pelapor dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp47 juta, setelah dirinya diminta oleh terlapor yang mengaku bernama Putra mengirim uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurlela.

Menurut keterangan adik pelapor, Debi, kejadian tersebut bermula saat pelapor sedang melihat postingan kendaraan roda empat yang mau dijual di media sosial Facebook.

Selanjutnya, pelapor menghubungi terlapor via WhatsApp dan terjadi tawar menawar harga kendaran roda empat yang diketahui merupakan satu unit mobil Inova dengan harga Rp47 juta.

Kemudian, pelapor bersama suaminya pergi ke rumah Randi pemilik kendaraan tersebut di Dusun Air Gemuruh, Kabupaten Bungo, diarahkan oleh terlapor Putra, Rabu (16/9/2026).

“Saat tiba di rumah Randi, pelapor menanyakan apakah benar dirinya merupakah kakak dari terlapor. Lantas dijawab iya oleh Randi,” ujar Debi.

Setelah itu, lanjut Debi, terlapor kembali bertanya dimana keberadaan terlapor kepada Randi. Saat itu, Randi menjawab bahwa terlapor berada di kampung sebelah.

“Kemudian Randi menelepon terlapor tentang harga mobil yang akan dijual dan terlapor mengatakan agar terlapor yang menelepon pelapor,” jelasnya.

Selang beberapa saat kemudian, terlapor menghubungi pelapor dan meminta pelapor untuk mengirim uang sebesar Rp47 juta ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Nurlela.

“Karena merasa terlapor memang adiknya Randi, pelapor lantas mengirim uang Rp47 juta tersebut ke nomor rekening Nurlela atas permintaan terlapor,” katanya.

Setelah uang dikirim, Randi dan pelapor kembali menghubungi terlapor, namun nomor WhatsApp yang digunakan terlapor tenyata sudah tidak aktif lagi.

Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan oleh Lili Purmasari ke Polres Bungo dengan Nomor: STPP/412/IX/2026/SPKT/Res Bungo.

Debi berharap polisi dapat segera mengusut kasus dugaan penipuan segitiga jual beli mobil serta menangkap pelaku.

Debi juga meminta polisi memanggil serta meminta keterangan terhadap Randi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan jual beli mobil ini.

“Karena berdasarkan keterangan awal Randi, dia mengaku kenal dengan terlapor Putra. Namun saat uang dikirim oleh pelapor, Randi justru mengaku tidak kenal dengan terlapor,” tuntasnya. (tim)

Komentar