MUARA BUNGO – Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu sepakat meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo, Senin (10/3/2025).
Terdakwa Yandi Yusobri ini menyampaikan permohonannya pada sidang pledoi yang dipimpin oleh hakim ketua Diana Retnowati dengan hakim anggota Roberto Sianturi dan R Androu Mahavira.
Dalam persidangan tersebut Yandi yang tidak didampingi oleh penasehat hukum ini meminta agar ia diberikan hukuman seringan ringannya. Menurutnya ada beberapa alasan untuk itu.
“Saya tidak ada memukul, menikam ataupun menyentuh korban. Dan saksi dari korban yang ada di TKP pun menguatkan keterangan Yandi. Untuk itu saya berharap yang mulia majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” ujar Yandi
Kemudian, lanjut Yandi sebagai kepala keluarga, ia juga memiliki tanggungj awab terhadap keluarga. Selain itu, ia juga belum pernah dihukum penjara dan selalu kooperatif dan bersikap baik dalam persidangan.
“Saya juga masih diusia muda yakni 23 tahun. Semoga yang Mulia Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya , dan masa muda saya tidak habis dipenjara. Dan saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari” pinta Yandi.
Hal senada juga disampaikan oleh Oki Gustian kepada majelis hakim. Dengan alasan diajak oleh Yandi, ia berharap juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
“Saya berharap adanya pengurangan hukuman dari yang mulia hakim. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan,” pinta Oki.
Dalam persidangan tersebut penasehat hukum Oki yakni Reynaldi juga meminta pengurangan hukuman pada pledoi tersebut. Ia mengakui bahwa klienya benar sudah bersalah.
“Hanya saja menurut kami pasal yang didakwakan kurang tepat. Kami berharap client kami mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jika mejelis berpendapat lain, mohon diberikan hukuman seringan dan seadil – adilnya,” ujar Reynaldi.
Usai mendengarkan pembelaan tersebut, kemudian hakim ketua bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum JPU. Untuk JPU Oki menyebutkan bahwa ia akan menjawab melalui Replik, sementara untuk Terdakwa Yandi, Jaksa Penuntut Umum memberikan jawaban bahawa ia tetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, kemudian hakim menutup sidang. Hakim menyebutkan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda replik Terdakwa Oki serta putusan bagi Terdakwa Yandi.(cr)