Terdakwa Penadah Emas Ilegal Buka Suara, Agus Pemilik Toko Emas Mega Disebut Sebagai Bos Besar

MUARA BUNGO – Ani Rosita terdakwa kasus penadah emas ilegal yang ditangkap Unit Intel Polres Bungo akhirnya buka suara dalam persidangan tentang siapa bos besar dibelakangnya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Justiar Ronal, S.H, di Pengadilan Negeri Bungo tersebut Ani Rosita menyebutkan bahwa bos besar dibelakangnya adalah bernama Agustiar.

“Kalau bos besar saya adalah Agustiar pemilik toko emas Mega yang ada di Kuamang Kuning, Pelepat Ilir,” ujar Ani Rosita di persidangan, Senin (15/9/2025).

Kepada majelis hakim Ani menyebutkan bahwa ia hanyalah kaki tangan dari Agus yang cuma berperan sebagai penampung atau sebagai pembeli di wilayah Taman Agung.

“Untuk modal uang beserta peralatan semuanya diberikan oleh Agus. Jadi saya cuma bertugas membeli pada masyarakat. Nanti kalau sudah banyak, emas tersebut akan dijemput oleh Zen,” jelasnya.

Kata Ani, Zen yang bertugas menjemput emas yang dibeli dan juga mengantarkan uang ini adalah adik dari Agustiar. Katanya, Zen terakhir kali datang 3 hari sebelum ia ditangkap.

“Awalnya bos Agus menjanjikan aman karena sudah ada koordinasi. Lalu saya percaya dengan omongannya. Makanya saya mau menjadi anggotanya,” ujarnya

Waktu baru beberapa hari setelah ditangkap kata Ani, ia sempat menlfn Agus. Kala itu Agus berjanji akan membantu untuk mengurus perkaranya.

“Awalnya Agus berjanji membantu saya. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya. Makanya perkara saya lanjut. Padahal saya sudah sekitar setahun jadi anak buahnya,” kata Ani.

Mendengarkan keterangan terdakwa tersebut ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Bripol T, A, T, dan Bribda M saksi penangkapan terkait status Agustiar.

“Ini status Agustiar sudah DPO ya. Apakah benar informasi dari terdakwa ini terkait Agustiar ini. Kemudian apakah benar yang yang diamankan pertama kali sebesar Rp 169 juta,” tanya ketua kepada saksi.

Saksi penangkapan yang berasal dari unit intel Polres Bungo tersebut membenarkan bahwa dari hasil pendalamannya diketahui bahwa bos dari Ani adalah Agustiar pemilik toko mas Mega.

“Dari hasil pendalaman kami memang bosnya Agus. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan karena itu ranahnya penyidik. Tapi hal itu sudah kita sampaikan pada penyidik,” ujar saksi.

Terkait uang tunai yang hanya dijadikan barang bukti oleh penyidik cuma Rp 56 juta, saksi menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyidik diketahui uang yang Rp 113 juta lainnya bukanlah hasil jual beli emas.

“Kata penyidik uang Rp 113 juta tersebut adalah hasil dari kepun terdakwa dibuktikan dengan beberapa bukti kwitansi penjualan sawit dan karet,” sebut saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim kemudian menup sidang. Sidang akan digelar kembali pada minggu depan dengab agenda selanjutnya.(tim)

Komentar