MUARA BUNGO – Ayuk Gadis penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rantau Pandan sepertinya kebal hukum.
Meskipun tempat jual beli emas milik Ayuk Gadis ini berada tidak jauh dari Mapolsek Rantau Pandan, namun Ayuk Gadis tidak pernah tersentuh hukum.
Ketika dikonfirmasi salah satu sumber menyebutkan bahwa transaksi emas ilegal yang dilakukan oleh Ayuk Gadis diduga bisa mencapai kilo gram.
“Ayuk Gadis ini penadah terbesar di wilayah Rantau Pandan. Para pemain PETI baik menggunakan alat berat maupun donfeng hampir seluruhnya menjual hasil dengan Ayuk Gadis,” ujar sumber, Rabu (28/5/2025).
Kepada media ini sumber meminta agar aparat kepolisian segera bertindak. Kata sumber, dengan adanya penadah emas ilegal ini justru akan membuat aktifitas PETI merajalela.
“Menurut saya pak Kapolsek Rantau Pandan juga harus menindak penadah emas ini jika ingin mendukung program Zero PETI dari Pak Kapolres Bungo,” ujar sumber.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono meminta dengan tegas Kapolsek Rantau Pandan untuk memberantas PETI.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPRD Bungo, Kapolres Bungo bahkan meminta bawahannya tersebut untuk mundur jika tidak mampu.(tim)
























