Pembayaran Honorarium Kegiatan Forkompimda Bungo Jadi Temuan BPK

MUARA BUNGO – Pembayaran honorarium kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bungo pada tahun anggaran 2024 melebihi standar yang ditentukan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2024 diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 118.575.000 yang diakibatkan kelebihan bayar tersebut.

Dari laporan diketahui pembayaran honorarium kepada unsur pimpinan Forkopimda yang terdiri dari Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Kajari Bungo, Kapolres Bungo, dan Dandim Bungo tahun 2024 senilai Rp187.500,000,00.

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme SP2D-LS ke rekening Bendahara Pengeluaran Kesbangpol untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing unsur pimpinan daerah.

Tahun 2024 telah diatur Standar Harga Satuan (SHS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang telah ditetapkan peraturan pelaksanaannya oleh Pemkab Bungo.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran horonorarium Forkopimda melebihi besaran nominal.

Dimana honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan kepala daerah dengan jabatan ketua senilai Rp1.000.000,00/bulan dan anggota senilai Rp750.000,00/bulan.

Sedangkan jumlah yang dibayarkan melebihi jumlah bulan yang dapat dibayarkan sebagaimana pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diatur dengan satuan OB (orang/bulan), sehingga hanya dapat dibayarkan sebanyak 12 bulan sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan demikian pembayaran honorarium Tim Forkopimda melebihi ketentuan senilai Rp118.575.000,00 (Rp139.500.000,00 – Rp20.925.000,00). Ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kesbangpol (PPTK Kesbangpol).

Kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan Kesbangpol (PPK SKPD Kesbangpol) dan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol, juga mengakui tarif yang digunakan untuk pembayaran tidak mengacu pada Perbup 2 tahun 2024, Perpres 33 Tahun 2020 dan Perpres 53 Tahun 2023 dan belum sepenuhnya memedomani peraturan tersebut.

Dengan adanya temuan ini, kemudian BPK meminta Bupati Bungo untuk memerintahkan Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo untuk memproses dan mempertanggujawabkan kelebihan bayar tersebut.

Kemudian, BPK juga meminta agar Kepala BPBD Kesbangpol untuk meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedepan agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja honorarium.

Saat dikonfirmasi terkait pengembalian temuan, Inspektur Inspektorat  Bungo Hj. Suryana Hendrawati, SE, ME, CGCAE, menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda dan Kaban BPKAD Bungo terkait temuan.

“Saya tidak hafal mana saja yang sudah mengembalikan dan mana yang belum. Soalnya yang pegang data lagi turun ke lapangan,” ujar Hj. Suryana Hendrawati, SE, ME, CGCAE, Kamis (21/8/2025).

Suryana menjelaskan, bagi yang belum melakukan pengembalian kerugian selama 60 hari setelah LHP dikeluarkan, maka pihaknya langsung memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada OPD tersebut.

“Setelah kita berikan SP 2 selanjutnya kita serahkan kepada majelis Penyelesaiaan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (PTGR) yang diketuai oleh pak Sekda Bungo. Setelah dilimpahkan ke majelis, nanti akan OPD akan dipanggil satu persatu untuk dimeminta anggunan sebelum pelunasan,” jelasnya.

Untuk cara penyelesaian, lanjut Suryana, nantinya akan tergantung kesepakatan dalam sidang majelis apakah dibayar lunas atau diguyur. Jika tidak juga dikembalikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) baru bisa menindaklanjutinya secara hukum.

“Biasanya penyelesaian pengembalian kerugian sekitar 80 persen paling kecil. Kita juga cukup baik untuk pengembalian di Provinsi Jambi. Seperti tahun kemarin semester 1 kita dapat peringkat 1 dan semester 2 peringkat 3,” tutup Suryana.(tim)

Komentar