MUARA BUNGO – H Tabri dan Fajri penadah emas ilegal di dusun Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO H Tabri dan Fajri ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu dalam sidang tidak pidana minerba atas terdakwa Zuriadi alias Edi di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (2/9/2025).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dawaan tersebut disebutkan bahwa terdakwa Zuriadi baru saja membeli emas ilegal dari H Tabri dan Fajri sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa Zuriadi ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Lintas Sumatra, Tukum II, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 23.00 WIB.
Kala itu, warga terdakwa yang merupakan warga Jorong Tanjung Salilok, Desa Sikabau, Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat ini sedang lewat menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BH 1969 KC.
Terdakwa baru saja bertransaksi dengan H Tabri dan Fajri di dusun Candi dan hendak kenbali ke rumahnya dari terdakwa ditemukan satu keping emas 23 karat dengan berat 157,63 gram, 3 keping emas dengan berat 251,59 gram, 3 pentolan emas 23 karat dengan berat 9,41 gram.
“Teredakwa diancam pidana dalam Pasal 161 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, kemudian ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H menanyakan kepada terdakwa apakah isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut benar atau tidak.
Kepada ketua majelis hakim terdakwa menyebutkan bahwa apa yang dibacakan oleh JPU tersebut sudah sepenuhnya benar. Kemudian ketua majelis menutup sidang, dan sidang akan digelar kembali pada Selasa pekan depan.(tim)