Oknum Pada Instansi Penegak Hukum Disebut Terima Suap Untuk Mengurus Kasus Tipidkor di Bungo

 

MUARA BUNGO – Yanti salah satu oknum di instansi penegak hukum disebut menerima suap untuk mengamankan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Hal ini dikatakan oleh Depi Saputra.

Saat diwawancarai, Depi menyebutkan bahwa Yanti menerima suap untuk mengurus kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah 2021 – 2022 di SMA N 2 Bungo.

“Saya diminta oleh Mashuri mantan Kepala Sekolah SMA N 2 Bungo untuk mengantar uang tersebut ke oknum yang bernama Yanti,” ujar Depi, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (2/9/2025).

Depi menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkannya kepada Yanti di Kota Jambi atas permintaan Mashuri. Kata Depi, Yanti tersebut merupakan teman sekolah dari Mashuri.

“Untuk Yanti jumlah uang yang saya antar sebanyak Rp 120 juta. Kalau untuk komunikasi, Mashuri ini langsung dengan Yanti karena mereka ini teman sekolah. Saya juga tidak tahu kenapa saya yang disuruh mengantar uang tersebut,” ujarnya.

Tak hanya untuk menyerahkan uang kepada oknum tersebut, Depi juga mengaku diminta mencari pengacara untuk menangani kasus korupsi yang menjerat Mashuri.

“Jadi untuk pengacara ini biayanya Rp 50 juta. Kemudian, saya juga diminta untuk meminta bantuan kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jambi. Totol biaya keseluruhannya Rp 240 juta,” jelas Depi.

Setelah memberikan uang tersebut, lanjut Depi, kemudian ia diminta oleh Mashuri untuk menunjukan bukti tanda terima uang dari pihak pengacara, LCKI, dan juga oknum tersebut yang sudah direalisasikan.

“Kalau yang dari pengacara dan LCKI bukti tanda terimanya ada. Tapi yang dengan oknum ini tidak ada. Lagian tidak mungkin juga saya meminta bukti tanda terima dari oknum tersebut,” ucap Depi.

Karena tidak bisa menunjukan bukti tersebut, kemudian Mashuri menuduh Depi telah melakukan penggelapan uang. Tak terima atas hal itu, kemudian Mashuri melaporkan Depi ke Polisi.

“Semuanya sudah saya sampaikan dalam BAP polisi. Nanti juga akan saya buka di persidangan. Saya tidak menggelapkan uang Rp 240 juta tersebut,” ujar Depi.

Depi mengaku bersedia membantu mengurus kasus korupsi Mashuri ini karena Redi bendahara SMA N 2 yang juga dijadikan tersangka adalah keponakan kandungnya.

“Janji awalnya Mashuri ini tidak akan membawa keponakan saya Redi. Ia berjanji hanya dia yang akan bertanggujawab. Namun ternyata Redi juga turut jadi tersangka,” tutupnya.(tim)

Komentar