MUARA BUNGO – Merasa jadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, M Warga Bungo melaporkan WDP yang merupakan pemilik Uty Kitty Store Bungo ke Mapolsek Muara Bungo, Minggu (07/06/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo, yang diterbitkan pada Minggu, 7 Juni 2026.
Dalam laporan itu, M mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pemilik Uty Kitty Store, berinisial WDP. Peristiwa tersebut berawal pada 22 April 2025 sekitar pukul 20.33 WIB.
Menurut keterangan pelapor, dirinya menerima uang arisan sebesar Rp35 juta dari WDP. Namun, seharusnya ia menerima uang arisan sebesar Rp50 juta. Selisih sebesar Rp15 juta kemudian diminta oleh WDP dengan alasan untuk diinvestasikan.
“Kami dak tau sisa uang 15 juta rupiah yang merupakan hak saya dimasukan dalam investasi apa, hingga saat ini uang investasi tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai pengelolaannya,” ungkap M kepada media ini, Selasa (09/06/2026).
Lebih lanjut M mengungkapkan, selain dirinya ada puluhan orang lainnya yang diduga menjadi korban WDP, tiga diantara yang ikut mendampingi dirinya membuat laporan yakni, YA, HR, dan DB. Masih dengan modus yang sama, dengan iming-iming keuntungan besar, para korban hingga saat mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Saya sendiri sebenarnya, sebelumnya ikut juga berinvestasi sebanyak 165 juta pada pertengahan tahun 2025 lalu, dengan perjanjian akan dicicil bayar pada maret 2026, namun hingga saat ini uang saya masih belum dibayarkan sekitar 128 juta,” ujarnya.
Seperti halnya dengan korban lainnya, sebelumnya terlapor masih membuka komunikasi dengan memberi janji yang segera membayar, namun janji tersebut belum juga terealisasi sepenuhnya.
“Sekarang komunikasi sudah susah, di chat melalui whatsapp (WA) dak pernah lagi di tanggapai akhir-akhir ini,” tambahnya.
M mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik dan kejelasan terkait uang yang telah diserahkan, dirinya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi.
“Sebelumnya juga sudah ada kami berunding langsung sama yang bersangkutan mala dia didamping pengacara, tapi didalam perundingan tersebut tidak menemukan solusi dan uang kami tidak juga dikembalikan,” tuturnya.
“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara hukum. Sebelumnya saya sudah berusaha meminta penjelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait uang investasi tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, laporan yang dibuat bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.
“Harapan saya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan mengungkap secara terang perkara yang saya laporkan. Saya juga berharap uang yang menjadi hak saya bisa kembali, serta tidak ada lagi korban-korban lainnya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, kuasa hukum Uty Kitty Store, Indra Setiawan, S.H., M.H membantah seluruh tuduhan tentang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Katanya, WDP selaku owner akan bersikap kooperatif penuh dalam proses penyelidikan di Polsek Muara Bungo dan siap meghadirkan seluruh bukti.
Indra menyebutkan bahwa dari awal pelapor juga sudah sadar terlibat dalam investasi berisiko tinggi yang tidak berizin.
Kuasa hukum WDP juga mengingatkan pelapor apabila laporannya terbukti tidak berdasar dan bermotif menjatuhkan, maka WDP akan melaporkan balik para pelapor. (tim)
























