Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Penjara, Pihak Lapas Siap Bantu Aparat Kepolisian

 

MUARA BUNGO – Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II Bungo, Yudhis membenarkan adanya warga binaan bernama Aryanto alias Ryan Black.

Ryan Balck ini dibui juga karena kasus peredaran narkotika di Lapas Bungo. Residivis ini kembali masuk penjara pada tahun 2023 lalu. Sebelumnya ia juga pernah dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2016 pada kasus yang sama.

“Benar warga binaan kami. Tapi kami tidak mengetahui adanya pengendalian narkotika dalam lapas tersebut. Kami juga tidak tahu adanya komunikasi keluar,” ujar Yudhis.

Terkait adanya kejadian ini, pihak Lapas sepenuhnya menyerahkan pada pihak kepolisian. Kata Yudhis, pihaknya siap membantu aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami siap membantu pihak kepolisian. Kami tidak akan menghalangi jika pihak kepolisian ingin melakukan pemeriksaan atau lainnya terkait keterlibatan Ryan Black pada peredaran narkotika ini,” tutup Yudhis.

Untuk diketahui, dua orang pengedar narkotika Rendy dan Mely menyebutkan barang yang dijualnya adalah milik Ryan Black pada persidangan di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (26/2/2025).

Dua pengedar ini mengaku kaki tangan dari Ryan Black. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang suruhan Ryan Black di Dusun Pelayang. Untuk hasil penjualan, dibayar lewat tranfer bank.(cr)

Komentar