Pemakai dan Pengedar Ditangkap, Bandar Besar Sabu Bebas Berkeliaran

MUARA BUNGO – Aparat kepolisian sepertinya saat ini hanya fokus menangkap pemakai dan juga pengedar narkotika kelas teri saja. Pasalnya, hingga saat ini beberapa bandar besar masih bebas berkeliaran.

Dari fakta persidangan beberapa kasus di Pengadilan Negeri Bungo terungkap, pengusutan yang dilakukan aparat kepolisian kebanyakan terhenti hanya sampai penangkapan pemakai atau pengedar saja.

Seperti kasus Mere, dalam persidangan ia mengaku barang haram jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar besar bernama Ucok yang merupakan warga Jujuhan.

“Saya hanya menjualkan barang milik Ucok saja. Saya sudah sampaikan kepada polisi,” ujar Mere pada persidangan beberapa waktu lalu.

Meskipun bandar besarnya sudah disampaikan kepada aparat kepolisian, namun hingga saat ini Ucok tersebut masih belum berhasil ditangkap oleh polisi.

Hal senada juga disampaikan oleh Agus salah satu pengedar. Dalam persidangan, warga Tanjung Menanti ini menyebutkan bahwa ia menjualkan barang milik bandar yang bernama Mat Tinggi.

“Saya baru saja sepekan menjalani bisnis ini. Sabu ini saya dapat dari Mat Tinggi. Tapi sampai saat ini Mat Tinggi masih saja bebas berkeliaran. Bahkan sempat ketemu dengan keluarga saya,” ujar Agus.

Menurut Agus, jika aparat kepolisian serius ingin menangkap Mat Tinggi itu tidaklah hal yang sulit, karena kesehariannya ia selalu berada di rumah.

“Saya ini merasa ditumbalkan, karena baru seminggu saya menjadi kaki tangan Mat Tinggi sudah ditangkap. Sementara Mat Tinggi aman saja,” sebutnya dalam persidangan, Rabu (26/2/20225).

Begitu juga dengan pengedar sabu yang bernama Rendy dan Mely. Kedua orang ini mengaku mendapatkan barang dari Aryanto alias Ryan Black yang saat ini dipenjara di Lapas Klas II B Muara Bungo.

“Kami menjual sabu milik Ryan Black, kemudian hasil penjualannya kami transfer,” ujar Rendy dan Mely dalam persidangan kepada majelis hakim, Rabu (26/2/2025).

Dalam persidangan tersebut hakim juga sempat menanyakan status Ryan Black pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kala itu JPU menjawab akan mempertanyakan itu pada penyidik kepolisian.

Saat dikonfirmasi ke Lapas Kelas II Muara Bungo, Yudhis Kepala KPLP mengakui bahwa Ryan Black merupakan warga binaannya kasus narkotika. Ia mengaku siap membantu pihak kepolisian jika memang ingin mengusut kasus tersebut.

“Kami baru dapat info dari pemberitaan. Intinya kami siap membantu aparat kepolisian jika ingin mengusut kasus ini,” ujat Yudhis, Kamis (27/2/2025)

Media ini sudah berupaya menkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra dan meminta waktu melalui pesan whatshap. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.(cr)

Komentar