Kasus Mafia Tanah, Eko Minta Imanuel Purba dan Meiranti Segera Ditahan

MUARA BUNGO – Eko Sitanggang selaku penasehat hukum terpidana Husor Tamba memastikan bahwa kliennya tidak pernah mencabut keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP).

Kepada media Eko Sitanggang menyebutkan bahwa sesuai berita acara persidangan terdakwa Husor terdahulu, aktor intelektual dari pembuatan sertifikat palsu pada kasus mafia tanah tersebut bukanlah klientnya Husor Tamba.

Ia menduga keras dilakukan oleh Imanuel Purba dengan bekerja sama dengan tiga orang oknum lainnya dari kantor Pertanahan Muara Bungo dengan berbagi peran serta keuntungan lain berupa uang.

“Jadi aktor intelektualnya diduga keras dilakukan Imanuel Purba dan deelneming  adalah Mei Renti dkk. Semuanya sudah disampaikan oleh Husor Tamba dalam keterangannya di Persidangan terdahulu,” ujar Eko Sitanggang, Selasa (4/3/2025).

Eko Sitanggang meminta pihak Polda Jambi jangan percaya jika ada surat pernyataan pencabutan keterangan BAP dari Husor Tamba. Pasalnya, Husor tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.

“Bulan Februari lalu tersangka Imanuel Purba ini telah dua kali mendatangi Husor Tamba untuk memaksa menandatangani surat pernyataan pencabutan keterangan dalam BAP, tapi Husor Tamba tidak mau tanda tangan,” ujarnya.

Karena sudah memiliki niat yang tidak baik tersebut, makanya Eko Sitanggang meminta pihak Polda Jambi agar lebih serius menangani perkara ini. Bahkan, Eko Sitanggang berharap agar Imanuel Purba dapat segera ditahan.

“Agar tidak bisa secara leluasa mempengaruhi ke 3 oknum lain dari Kantor Pertanahan Muara Bungo yang terlibat di dalam perkara yang sedang dihadapinya,” sebut Eko.

Kata Eko, pengacara Imanuel Purba sudah memiliki niat yang tidak baik dengan  mencoba memaksa Husor Tamba untuk mencabut keterangan di persidangan padahal Immanuel Purba sendiri  mengakui mengurus SHM secara tidak sah dengan mempengaruhi Mei Renti dkk.

Eko Sitanggang, berharap agar Polda Jambi dapat segera melakukan  upaya paksa atau penahan terhadap Imanuel Purba ini agar tidak memaksa dan mengancam Terpidana Husor  Tamba.

“Husor Tamba adalah korban permainan Immanuel Purba dengan 3 oknum BPN, semua jelas dalam Berita Acara Sidang Husor Tamba dan ke 3 oknum Kantor Pertanahan Muara Bungo,” katanya.

Selain Imanuel Purba, Eko juga berharap pihak Polda Jambi segera menahan tersangka Meiranti Sinaga. Menurutnya dari Meiranti ini pihak Polda Jambi bisa mengungkap keterlibatan oknum lain di BPN Bungo.

“Semoga saja dari Meiranti ini bisa menjadi pintu masuk  untuk mengungkap oknum lain di BPN yang turut terlibat dalam kasus mafia tanah ini maupun dugaan korupsi pada program PTSL,” tutup Eko.

Untuk diketahui, Imanuel Purba mangkir dari panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jambi. Imanuel meminta pengunduran waktu selama satu minggu.

Sementara untuk tersangka Meiranti Sinaga datang untuk memenuhi panggilan Polda Jambi. Honorer BPN yang baru lulus pegawai PPPK ini diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Jambi.

Dari fakta persidangan, Meiranti ini otak dari pihak BPN dalam pembuatan sertifikat palsu ini. Meiranti menerima uang sekitar Rp 40 juta dari Imauel Purba untuk biaya pengurusan sertifikat.

Setelah mendapatkan uang, Meiranti kemudiaan membagi tugas kepada Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa. Dua orang yang perkaranya lebih dulu disidang ini juga menerima aliran uang dari Meiranti Sinaga.

Ivan Daules diperintahkan sebagai juru ukur, sementara Rizki Yolanda Rusfa ditugaskan untuk mencetak sertifikat palsu tersebut oleh Meiranti dengan menggunakan sertifikat program PTSL.

Komentar