MUARA BUNGO – Eko Sitanggang penasehat hukum terdakwa Agus membantah sebagian isi dari Berita Acara Perkara (BAP) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (5/3/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Roberto Sianturi tersebut Eko Sitanggang menyampaikan ada beberapa poin dalam BAP polisi yang tidak sesuai. Pertama, adalah jumlah berat barang bukti. Dimana menurut kepolisian berat kotor 10,84 gram dan bersih 7,10 gram.
“Dari hitungan kami cuma sekitar 4,406 gram. Ada satu pak plastik kosong yang turut ditimbang. Harusnya beratnya dipotong. Makanya kami nilai berat bersihnya tidak sampai segitu,” ujar Eko SItanggang.
Dikatakan Eko Sitanggang, dalam BAP disebutkan bahwa terdakwa Agus sudah tiga kali bertransaksi dengan Mat Tinggi yang merupakan bandar sabu. Namun, dari pengakuan Agus ia baru dua kali bertransaksi.
Dalam sidang tersebut, Eko Sitanggang juga bertanya kepada penyidik kepolisian kenapa tidak turut menangkap Mat Tinggi beserta orang yang membeli sabu kepada terdakwa agus. Ia menyayangkan kenapa kasus ini hanya terputus pada Kliennya saja.
“Dalam BAP juga disebutkan bahwa timbangan yang digunakan adalah milik Agus. Padahal timbangan tersebut adalah milik bandar bernama sabu Mat Tinggi,” ujarnya.
Kemudian Eko Sitanggang juga menyayangkan dalam proses BAP tidak ada yang mendampingi Agus baik dari penasehat hukum, maupun pihak keluarga. Padahal, terdakwa Agus ini buta huruf yang tidak bisa membaca dan menulis.
“Terdakwa Agus ini hanya bisa tanda tangan yang mulia. Jadi Agus ini hanya menandatangani BAP yang disediakan oleh penyidik kepolisian saja,” ujar Eko Sitanggang lagi.
Dalam persidangan tersebut Ika Irwan, S.H selaku penyidik dalam kasus ini menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali mendatangi rumah Mat Tinggi, namun rumahnya selalu dalam keadaan tertutup.
Penyidik juga membantah bahwa saat BAP ada pihak yang mendampingi Agus. Namun, saat diminta bukti oleh Eko sitanggang pihak penyidik tidak bisa menunjukan bukti berupa dokumentasi.
“Ada yang mendampingi yang mulia. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengacara. Memang pengacara tidak ada yang mendampingi dan hanya menandatangani setelah BAP dibuat ,” ujar Ika Irwan, SH.
Usai mendengarkan keterangan saksi, kemudian hakim ketua Roberto Sianturi menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan dengan agenda berikutnya.(cr)
























