Ditetapkan Sebagai Tersangka, Imanuel Purba Tak Lagi di Posbakum PN Bungo

MUARA BUNGO – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun diduga Imanuel Purba yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara Bungo masih saja tergabung di Pos Bantuan Hukum.

Salah satu sumber menyebutkan walaupun Imanuel Purba sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi, namun ia masih saja menjalankan tugasnya sebagai pengacara negara di Pengadilan Negeri Bungo.

“Informasinya diduga Imanuel Purba masih bertugas sebagai pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Bungo,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi ini, juru bicara Pengadilan Negeri Bungo Roberto Sianturi membantah hal itu. Katanya, saat ini Imanuel Purba tidak lagi menjadi pengacara di Posbakum PN Bungo.

“Imanuel Purba sudah beberapa waktu ini tidak lagi jadi pengacara di Posbakum PN Bungo. Dia saat ini fokus untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujar Roberto Sianturi, Selasa (16/4/2025).

Namun, lanjut Roberto, memang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan PN Bungo saat ini masih miliki Imanuel Purba, yakni LBH Gempar Restu Bumi.

“Kalau LBHnya memang masih milik Imanuel Purba. Karena perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani dari awal tahun 2025 ketika Imanuel Purba belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meskipun masih LBH milik Imanuel Purba yang dipakai, lanjut Roberto saat ini Imanuel Purba tidak lagi menjadi pengacara dalam Posbakum tersebut. Saat ini ketuanya sudah digantikan oleh Rinaldi.

“Jadi intinya secara pribadi Imanuel Purba sudah tidak di Posbakum lagi. Ia sudah digantikan oleh pengacara lain. Kalau untuk perjanjian kerjasama LBHnya akan tetap sampai akhir tahun ini. Karna kontraknya pertahun,” tutup Roberto.(cr)

Komentar