Foto : Ilustrasi
MUARA BUNGO – Lelang proyek di Kabupaten Bungo tahun ini cukup panas. Ada beberapa poin yang dianggap jadi persoalan. Mulai dari penambahan waktu evaluasi, sampai dengan masa berlaku izin sertifikat perusahaan pemenang tender dipermasalahkan.
Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Bungo, Doni menyebutkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) sudah bekerja sesuai aturan. Jika masih saja ada pihak yang terima terkait hasil lelang, menurutnya ini adalah hal biasa.
“Terkait berita yang beredar menyatakan bahwa pokja lalai dan melakukan pelanggaran pada proses tender pekerjaan pembangunan Pustu Kelurahan Bungo Taman Agung, saya sampaikan itu tidak benar,” ujar Doni, Sabtu (21/6/2025).
Doni menyebutkan Pokja sudah menjalankan tugas mereka dengan benar dan sesuai aturan serta regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia berdasarkan peraturan presiden no 16 tahun 2018 beserta perubahan kedua no 46 tahun 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 yang tertuang pada model dokumen pengadaan yang disampaikan pada SPSE Kabupaten Bungo sebelum proses tender dimulai.
“Dokumen pengadaan sangat penting, termasuk sebagai dasar hukum, pedoman, dan acuan dalam proses pengadaan, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta menjadi alat untuk mengelola risiko dan memastikan tercapainya tujuan pengadaan,” jelasnya.
Dijelaskan Doni, berdasarkan dokumen pengadaan pekerjaan pembangunan Pustu Taman Agung pada Bab VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Point B.2.a.2). dengan ketentuan : dalam hal masa berlaku izin atau sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran, maka peserta harus menyampaikan izin atau sertipikat yang sudah diperpanjang kepada pejabat penandatanganan kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personal.
Berdasarkan jadwal tahapan Lelang pekerjaan pembangunan Pustu Taman Agung bahwa tanggal batas akhir uploud atau pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 13 juni 2025, pukul 13.15 dan berdasarkan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) yang dimiliki CV. Abimanyu berlaku sampai dengan tanggal 13 juni 2025 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hal tersebut dengan mempedomani model dokumen pengadaan Bab. VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Poin B.s.a.2) pokja melanjutkan proses ke tahapan evaluasi, tahap klarifikasi pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang, saat ini proses tender pekerjaan pembangunan Pustu Taman Agung masih berjalan dan belum masuk pada tahap penyerahan lokasi kerja dan personal.
“Saya berharap kita dapat menunggu hingga proses ini selesai. Meskipun CV. Abimanyu ditetapkan sebagai pemenang, tetapi jika tidak menyampaikan izin sertifikat (SBU) BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) yang sudah diperpanjang kepada pejabat penandatangan kontrak sebelum penyerahan lokasi kerja dan personal berdasarkan pada Bab VIII. Tata Cara Evaluasi kualifikasi Point B.2.a.2), maka CV. Abimanyu di nyatakan gugur,” jelasnya.
Terkait perubahan jadwal evaluasi di tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri merupakan suatu setingan atau permainan pokja untuk merekayasa hasil tender dengan melanggar aturan berlaku, Doni menyebutkan bahwa itu juga tidak benar.
“Alasan perpanjangan waktu evaluasi tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan dusun Sungai Puri dan Empelu dengan sumber dana DAK tahun 2025, Karena jumlah SDM Pokja yang ada saat ini terbatas,” jelasnya.
lanjut Doni, dalam waktu bersamaan pokja juga harus mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan tender pembangunan Pustu di Kabupaten Bungo sumber dana DAK tahun 2025 dan mempersiapkan Proses tender pekerjaan-pekerjaan lain sumber dana DAK tahun 2025.
“Jadi Pokja pada saat evaluasi tender pekerjaan SPAM masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan evaluasi. Itu juga sudah sesuai aturan, artinya tidak ada aturan yang kami langgar,” tutupnya.(cr)
























