MUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi H Ismail Ibrahim, Selasa (1/7/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.
“Benar hari ini kita eksekusi. H Ismail kini sudah serahkan ke Lembaga Permasyarakatan Klas II B Muara Bungo,” ujarnya Selasa sore.
Untuk diketahui, p<span;>erkara tindak pidana korupsi H Ismail Ibrahim sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung pada Kamis 17 April lalu.
Dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan H Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.
Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 481.757.525,17.(tim)
























