MUARA BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo baru saja menangkap Ahmad Yani Als Iyan Als Mad, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tuo Sepunggur, Kacamatan Bathin II Babeko, Bungo.
Pria kelahiram 26 tahun silam ini diamankan di dalam sebuah rumah di Sungai Kandis, RT 003/RW 000 Dusun Tuo Sepunggur sekira pukul 13.00 WIB, Rabu, 3 Septermber 2025.
Meskipun belum berhasil mengungkap siapa bandar besarnya, namun polisi menemukan Barang Bukti (BB) sabu-sabu dengan berat bruto 14,81 gram dari tersangka.
Dari keterangan polisi, tersangka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Ardi dengan harga Rp 8 juta per 10 gram.
”Ardi memberikan sabu-sabu tersebut dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka Ahmad Yani,” kata Paur Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, Jumat, 5 Septermber 2025.
Diduga Jaringan Safar dan Inal
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini, tersangka Ahmad Yani merupakan jaringan diduga bandar besar yakni Safar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Inal.
”Ahmad Yani itu anak buah Ardi dan Ardi anak tu anak buah Inal. Inal itu di bawah Safar,” ungkap sumber.
Sebelumnya juga pernah diberitakan bahwa Safar memiliki peran penting dalam mengatur peredaran narkoba di Bumi Langkah Serentak Limbai Seanyun.
Pria yang berdomisili di Lubuk Tenam-Simpang Jambi, Kabupaten Bungo ini diduga menjadi bos narkoba. Buktinya, tiga kaki tangan Safar berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025.
Informasi yang berhasil diperoleh, Safar ternyata tidak sendiri menjalankan bisnis haram tersebut. Di bawah bendera dia, diduga ada sejumlah bandar besar lainnya yang saling bekerja sama.
”Inisial AM, IN, KLP, KK dan IVN. Diduga bandar ini kalau tidak salah tinggal di Lubuk Tenam-Simpang Jambi,” beber sumber media ini, Sabtu 21 Juni 2025.
”Selain itu ada juga MR di Kampung Lubuk. Kemudian PN dan PJ di Kampung Lereng dan DD di Tanjung Gedang,” timpalnya.(tim)