MUARA BUNGO – Terdakwa kasus penadah emas ilegal, Ani Rosita buka suara dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada Senin (15/9/2025).
Kepada majelis hakim, Ani menyebutkan bahwa untuk penadah emas ilegal di wilayah tersebut bukan hanya ia satu-satunya. Namun, juga ada penadah lain yang tak tersentuh hukum.
”Ada Ali toke getah juga pembeli emas. Ada juga Wahono. Tapi tidak tahu kenapa cuma saya yang ditangkap. Mungkin saya yang lagi nahas,” tutup Ani.
Mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal kemudian bertanya kepada Bripol T, A, T, dan Bripda M saksi penangkapan terkait status Agustiar.
”Ini status Agustiar sudah DPO ya. Apakah benar informasi dari terdakwa ini terkait Agustiar ini. Kemudian apakah benar yang yang diamankan pertama kali sebesar Rp 169 juta,” tanya ketua kepada saksi.
Saksi penangkapan yang berasal dari unit Intel Polres Bungo tersebut membenarkan bahwa dari hasil pendalamannya diketahui bahwa bos dari Ani adalah Agustiar pemilik toko mas Mega.
”Dari hasil pendalaman kami memang bosnya Agus. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan karena itu ranahnya penyidik. Tapi hal itu sudah kita sampaikan pada penyidik,” ujar saksi.
Terkait uang tunai yang hanya dijadikan barang bukti oleh penyidik cuma Rp 56 juta, saksi menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyidik diketahui uang yang Rp 113 juta lainnya bukanlah hasil jual beli emas.
”Kata penyidik uang Rp 113 juta tersebut adalah hasil dari kebun terdakwa dibuktikan dengan beberapa bukti kuitansi penjualan sawit dan karet,” sebut saksi.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim kemudian menup sidang. Sidang akan digelar kembali pada minggu depan dengan agenda selanjutnya.(tim)