Foto : Ilustrasi
MUARA BUNGO – Empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bungo – Jambi, dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, empat orang yang ditangkap polisi tersebut yakni AY, R, ND dan RO. Kata sumber, AY dan R serta ND dan RO ini merupakan pasangan kekasih.
Sumber menyebutkan, awalnya polisi terlebih dahulu menangkap AY dan R yang diduga tengah pesta narkotika di salah satu room karaoke Phoenix di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo.
Kemudian, lanjut sumber, petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ekstasi yang digunakan oleh AY dan R diduga diperoleh dari ND yang berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ).
Berbekal informasi yang diperoleh dari AY dan R, terang sumber, kemudian polisi berhasil menangkap ND dan RO. “Di Kost Cinta N tu ditangkap bang. Kabarnyo banyak BB bg. Info 130 butir,” sebut sumber via WhatsApp, Rabu (15/10/202).
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bungo Ipda Fadli R belum bisa dikonfirmasi terkait adanya kabar penangkapan empat orang terduga penyalahgunaan narkotika ini.
Terpisah, ketika dikonfirmasi humas Poenix Family Karaoke, Okta membenarkan adanya penangkapan ditempatnya. Hanya saja ia membantah bahwa pelaku ditangkap tidak sedang pesta narkoba.
“Memang benar dibawa dari sini. Tapi tidak sedang pesta. Disini juga tidak ada pemeriksaan atau penggeledahan. Jadi intinya tidak sedang pesta narkoba, cuma ngeroom disini,” ujar Oka.(tim)
























