MUARA BUNGO – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Mardiah Als Nadia Degil bersama pasangannya, Rionaldo beberapa waktu lalu, menjadi perhatian cukup serius di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo.
Betapa tidak, dari Nadia Degil dan pasangannya, polisi berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi berbagai merek. Namun demikian, belum diketahui dari siapa barang haram tersebut mereka dapatkan.
Informasi yang diperoleh, Nadia Degil dan Rio diduga terafiliasi dengan terduga bandar yang merupakan seorang Napi berinisial RDI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
”DJ Nadia dan Rio itu arahnyo ke RDI di Lapas Bungo,” ungkap sumber via WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Rudi salah satu warga Kabupaten Bungo meminta agar polisi segera melakukan pengembangan dan membongkar kasus narkoba yang menjerat salah satu wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ini.
Kata dia, untuk benar-benar menciptakan Bungo Zero Narkoba, polisi harus membongkar pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya dan tidak terhenti sampai ke pengguna maupun pengedar saja.
”Saya melihat penindakan yang dilakukan selama ini belum maksimal. Mereka yang ditangkap kebanyakan hanya pengguna dan pengedar saja. Polisi harus tangkap bos besarnya!,” pinta Rudi.
Sebelumnya, empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bungo – Jambi, dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, empat orang yang ditangkap polisi tersebut yakni AY, R, ND dan RO. Kata sumber, AY dan R adalah pasangan kekasih. Begitu juga dengan ND alias Dj Degil dan RO.(tim)
























