Tim Opnal Sat Res Narkoba Polres Bungo Diduga Bertindak Tak Sesuai SOP, Praktisi Hukum Menduga Adanya Extra Judicial Killing

MUARA BUNGO – Praktisi hukum Eko Sitanggang angkat bicara terkait adanya dugaan extra judicial killing atau pembunuhan diluar proses hukum yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bungo.

Eko Sitanggang menyebutkan bahwa polisi tidak bisa serta merta melakukan penembakan kepada seseorang terduga pelaku kejahatan. Katanya proses penembakan ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Tindakan tegas dan terukur ini hanya boleh dilakukan oleh petugas jika itu upaya terkahir. Dimana pelaku akan mengancam keselamatan petugas atau masyarakat itu diatur dalam Perkap No 8 tahun 2009,” ujar Eko.

Dalam kasus ini, kata Eko ia tak melihat adanya upaya perlawanan yang dilakukan dari terduga bandar narkoba atau korban tersebut. Dimana korban hanya berusaha melarikan diri dengan cara berenang.

“Saya juga sudah melihat vidio penembakan tersebut. Disitu korban cuma berusaha melarikan diri. Jadi saya menilai petugas bertindak sudah tidak sesuai prosedur hukum,” sebut Eko.

Sebagai praktisi hukum, lanjut Eko ia sangat mendukung upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bungo.

“Kami sangat mendukung aparat untuk memberantas peredaran narkotika. Hanya saja kami meminta upaya yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Azazi Masyarakat yang telah dilakukan oleh tim opnasl Sat Narkoba Polres Bungo ini, kata Eko harusnya pelaku diproses secara hukum.

“Pelaku harus diproses secara hukum. Jika memang terbukti bersalah, maka pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Karena ini bisa diduga pelanggaran HAM,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tindakan penembakan di luar prosedur, Kasi Propam Polres Bungo, Iptu Amirullah, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.

Menurutnya, Propam Polres Bungo akan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut dan berdasarkan perintah pimpinan, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan serta personel yang ikut dalam operasi penangkapan terduga bandar narkoba tersebut,” ujar Iptu Amirullah.

Lebih lanjut Amir menegaskan, jika terbukti melanggar aturan maka yang bersangkutan akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Aturan kita sudah jelas, jika dari penyelidikan dan bukti-bukti nantinya membuktikan adanya pelanggaran, kita akan berikan sangsi sesuai aturan hukum,”tegasnya.(tim)

Komentar