Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Saksi Akui Isi Sertifikat Dihapus Pelaku

MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, Senin (3/6/2024).

Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Husor Tamba ini dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua PN Muara Bungo, Bayu Agung Kurniawan, SH.

Dalam sidang ke enam ini ada dua orang saksi yang diperiksa. Saksi yang pertama diperiksa adalah mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 Wina Agustini.

Wina Agustini ditanya oleh Hakim terkait akun miliknya untuk perubahan objek sertifikat. Wina mengakui hal tersebut dengan alasan akun dikelola oleh Rizki Yolanda Rusfa. “Iya benar akun saya,” akunya.

Sementara untuk saksi kedua yang diperiksa adalah Mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 hingga 2022, Exo Nantes.

Dalam keterangan saksi didalam persidangan mengakui jika dia melihat sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tidak lagi utuh karena ada bekas perubahan didalamnya.

“Saya melihat sertifkatnya itu di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan gitu. Yang dihapus itu salah satunya gambar seingat saya,” kata saksi.

JPU lalu menanyakan terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk bisa merubah jika ada pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat?

“Yang bisa merubahnya itu kewenangan panitia validasi masing-masing. Tapi kalau untuk di tahun 2019 itu ada salah satunya Nofri Ardiansyah,” ungkap Eso Hernandes.

“Melalui akun ibu Wina,” tambah Eso lagi menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya bisa dirubah melalui akun yang hanya dimiliki pejabat berwenang di BPN.

Sementara itu Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH, menanyakan saksi terkait kapan ia mengetahui bahwa terjadinya overlap sertifikat atas nama Husor Tamba dari program PTSL dari yang sebelumnya Adnan Suhamdi.

“Tau ada masalah ini akhir tahun 2022. Saya dilaporkan ada sertifikat PTSL Overlap dengan sertifikat sebelumnya,” terang Exo kepada Hakim.(cr)

Komentar