MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang perdata sengketa tanah antara Husor Tamba dengan Adnan Suhamdy, Selasa (25/6/2024).
Sidang gugatan yang diketuai oleh Bayu Agung Kurniawan, SH ini beragendakan pemeriksaan saksi dari tergugat satu yakni Adnan Suhamdy. Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.
Seperti sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik Adnan Suhamdy. Adnan Suhamdi membeli tanah tersebut kepada almarhum Kadirun.
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Liliana sebagai pemiliki tanah yang berbatas dengan tanah sengketa. Sementara saksi kedua adalah Wendy Johan yang merupakan notaris pembuat Akta Jual Beli (AJB).
Dalam sidang, Liliana memberikan keterangan bahwa objek sengketa benar merupakan tanah milik Adnan Suhamdy. Hal ini diketahuinya karena tanah tersebut berada tepat disebelah tanah milikinya.
“Tahun 2010 lalu suami saya almarhum Sulaiman membeli tanah di wilayah Tanjung menanti. Waktu itu suami saya bilang tanah yang dibeli bersebelahan dengan almarhum pak Kadirun,” ujar Liliana.
Tidak lama kemudian, lanjut Liliana tanah milik Kadirun tersebut dijual kepada Adnan Suhamdy. Informasi tersebut diterima oleh Liliana dari almarhum suaminya waktu itu kala masih hidup.
“Kalau suami saya beli tanah tersebut kepada Hj Rohana yang merupakan orang tua dari Zulkifli. Saya baru tahu kalau Husor Tamba membeli tanah kepada Zulkifli setelah adanya permasalahan sengketa ini tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Liliana mengaku juga tidak pernah diminta tanda tangan batas saat jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba, maupun pembuatan sertifikat oleh BPN. Bahkan ia mengatakan tidak ada sengketa saat Kadirun memiki tanah tersebut.
“Saya pernah menemui Zulkifli pada tahun 2023 lalu. Saat itu saya memperlihatkan kwitansi pelunasan tanah yang saya beli dengan orang tua Zulkifli, jadi tidak ada kepentingan lain,” sebut Liliana.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lilianan Zulkifli mengatakan akan mengganti tanah Liliana yang sebagian masuk pada sertifikat Husor Tamba dengan tanah yang lain. Namun, ia tak mau.
“Karena sebagian tanah saya juga masuk ke dalam sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba, maka saya meminta kepada BPN Bungo untuk melakukan ploting,” tutupnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya Wendy Johan selaku notaris mengaku sebagai notaris yang membuat akta jual beli antara Kadirun dan Adnan Suhamdy pada tahun 2012 lalu.
“Setelah menerima berkas, kemudian saya melakukan chek bersih ke BPN. Satu minggu kemudian keluar hasil dari BPN yang mengatakan bahwa tanah tersebut bersih dan tidak bersengketa,” ujar Wendi Johan.
Setelah chek bersih, kata Wendi Johan, maka kemudian ia menerbitkan akta jual beli. Saat proses, yang hadir waktu itu adalah Kadirun beserta istrinya dan juga Adnan Suhamdy.
“Yang saya ketahui berapa jumlah transaksi pembelian tanah tersebut, sesuai dalam AJB. Setelah terbit AJB, baru selanjutnya lanjut proses balik nama sertifikat di BPN Bungo,” tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tersebut, kemudian ketua majelis hakim menutup sidang. Sidang akan kembali Selasa depan dengan agenda yang sama.(cr)
























