Sidang Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo dengan terdakwa Husor Tamba, Senin (15/07/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi, SH dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan primair bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, sebagaimana dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatir dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU Aldi saat membacajan amar tuntutan.

Dikatakan Aldi, bahwa akibat perbuatan terdakwa Husor Tamba bersama dengan saksi Zulkifli, saksi Riski Yolanda Rusfa, saksi Irvan Daules, membuat korban Adnan Suhamdy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah terkait pemberantasan mafia tanah.

“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” sebut JPU.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepntingan penyidik dalam untuk 3 tersangka lainnya, yakni Zulkifli, Risky Yolanda, dan Irvan Daules, dalam penuntutan terpisah.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (18/07/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.(cr)

Komentar