Dua Tahun Kasus Baru Disidangkan, Ayah Korban Meminta Keadilan

Dua Tahun Kasus Baru Disidangkan, Ayah Korban Meminta Keadilan

MUARA BUNGO – Zulkifli ayah Rio Kirana yang merupakan korban kecelakaan lalau lintas dua tahun lalu di KM 02 Muara Bungo meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negri Muara Bungo, Rabu (30/10/2024)

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Kamila Badi Alawia, dalam persidangan kasus kecelakan tersebut Zulkifli meminta agar terdakwa dihukum karena selama ini tidak ada bentuk tanggungjawab dari terdakwa.

“Setelah berjuang selama dua tahun baru kasus ini naik. Selama ini upaya restoratif justice yang dilakukan pihak kepolisian tidak pernah membuahkan hasil,” ujar Zulkifli saat diperiksa sebagai saksi pelapor.

Zulkifli menyebutkan bahwa dalam upaya restoratif justice tersebut terdakwa tidak pernah mau memberikan santunan pengobatan dan juga pemakaman sebagai bentuk tanggungjawab.

“Dalam restoratif justic kami dipaksa berdamai tanpa adanya santunan atau ucapan belasungkawa. Kami malah ditekan oleh oknum aparat yang merupakan anak terdakwa,” sebutnya.

Zulkifli juga mempertanyakan mengapa pada September 2024 kasus ini naik. Padahal, kejadiannya pada 12 Mei 2022 lalu. Kemudian ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdakwa masih dalam status tahanan rumah.

“Awalnya ditahan di Lapas selama satu bulan, kemudian ditetapkan sebagai tahan rumah sampai sekarang kok bisa. Saya berharap adanya keadilan dari majelis hakim,” tutupnya.

Dalam sidang tersebut saksi lainnya M Tobri juga turut memberikan keterangan membela korban. Dalam persidangan tersebut, Tobri membantah bahwa laju kendaraan korban dengan kecepatan tinggi seperti yang tertulis dalam BAP.

“Kecepatan korban pada saat itu palingan sekitar 50 KM/jam, jadi tidak sesuai dengan BAP yang mengatakan 80 KM/jam,” ujar M Tobri.

Pada sidang tersebut, majelis hakim turut bertanya kepada Jaksa mengapa kasus ini baru naik setelah dua tahun berlalu. Hakim juga kembali menyarankan untuk berdamai dan terdakwa mengganti biaya pengobatan dan pemakaman.

“Sebaiknya terdakwa meminta maaf kepaya ayah korban, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan damai,” ujar Kamila Badi Alawia.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kemudian majelis hakim menutup sidang. Sidang kembali dilanjutian Rabu (6/11/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.(cr)

Komentar