MUARA BUNGO – Tidak menemui kata damai, akhirnya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, sesama murid di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 1 Muara Bungo berlanjut.
Marwan Padli selaku kuasa hukum korban FS menyebutkan, sebelumnya pihak kepolisian sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, namun upaya tersebut gagal.
“Jadi saat kita membuat laporan pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan upaya damai. Karena tidak ada kata sepakat, akhirnya kami dari pihak korban membuat laporan terhadap kejadian tersebut,” ujar Marwan, Sabtu (16/3/2024).
Marwan mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke kepolisian bungo dengan Tanda Terima laporan Polisi Nomor:STTLP/B/90/III/ 2024/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI.
“Mengingat pelaku juga anak dibawah umur, maka awalnya kami sepakat dilakukan upaya restorative justice. Karena upaya itu gagal, maka sekarang biarlah pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum kita menunggu saja proses tersebut selaku pelapor,” sebut Marwan.
Terpisah orang tua korban FS, Sayuti SM (47) Tahun orang tua korban menjelaskan kronologis kejadian berawal pada saat pelapor menjemput korban pulang sekolah dan mengetahu dari teman anaknya bahwa korban baru saja di keroyok.
Korban dikeroyok terlapor C bersama beberapa temannya di kantin sekolah hingga korban mengalami luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri, kepala sebelah kiri, serta perut akibat ditendang terlapor.
Begitu mengetahui adanya kejadian ini, orang tua korban berusaha untuk melapor pada pihak sekolah. Namun, upaya yang di lakukan pihak sekolah pun tidak membuahkan hasil.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya tidak terima karena traumatik yang di alami anak dan istri saya masih terasa sampai saat ini ,” ujar Sayuti.(cr)
























