Inspektorat Bungo Diduga Lakukan Korupsi, Rugikan Negara Sekitar 2 Milyar

Sekdis Safrizal : Kami Minta Aparat Untuk Turun

MUARA BUNGO – Belanja jasa audit di Inpektorat Kabupaten Bungo pada tahun 2023 lalu diduga menimbulkan kerugian negara berkisar Rp 2 Milyar lebih.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, belanja jasa audit ini bertentangan dengan Pasal 18 Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2019.

Dimana dalam perbub tersebut sudah dijelaskan pegawai yang sudah menerima TPP tidak diperbolehkan menerima honorarium atau dengan sebutan lainnya atas beban APBD.

Dikonfirmasi atas dugaan penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bungo, Safrizal tidak berani membantah.

Selain itu, Safrizal juga mengakui adanya belanja jasa audit tersebut pada tahun 2023 lalu. Namun belanja jasa audit tersebut tidak ada lagi tahun 2024 ini.

“Tahun 2023 memang ada belanja jasa audit. Jika dihitung nilai belanja jasa audit tersebut memang berkisar Rp 2 milyar lebih ,” ujar Safrizal.

Namun demikian, Safrizal juga tidak mau menyebutkan belanja jasa audit pada tahun 2023 tersebut sudah menyalahi aturan.

“Saya tidak berani juga mengatakan itu salah. Karena yang bisa menyatakan itu salah atau benar adalah aparat yang berwajib ,” ujarnya

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara yang membuat gaduh masyarakat tersebut, Safrizal meminta aparat penegak hukum untuk turun.

“Mungkin sebaiknya kita minta saja aparat penegak hukum untuk turun agar tahu benar atau salahnya. Jika tidak, bisa saja kepercayaan masyarakat terhadap kami akan hilang,” sebut Safrizal.(cr)

Komentar