Sidang Kasus Mafia Tanah di BPN Bungo, Saksi Akui Ada 106 Sertifikat Lainnya Yang Diterbitkan

MUARA BUNGO – Fakta baru mulai terungkap satu persatu dalam persidangan kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (4/6/2024).

Rizki Yolanda salah satu saksi yang juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak BPN Bungo menyebutkan bahwa sertifikat milik orang lain yang kemudian diganti datanya tidaklah hal tabu pada BPN Bungo.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Husor Tamba, kepada Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, SH Rizki menyebutkan masih ada 106 sertifikat serupa lainnya yang sudah ia kerjakan.

“Semua sertifikat ini asalnya dari sertifikat tunggakan program PTSL. Ini bukan hal tabu. Jadi masih ada 106 sertifikat lainnya yang sudah diserahkan. Saya punya datanya ini hanya untuk wilayah Tanjung Menanti,” ujar Rizki kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Rizki juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Bahkan, jika semua perkara tersebut naik, maka ia mengaku akan hadir dalam dalam 106 perkara lainnya.

“BPN memang lalai. Bahkan, untuk menerbitkan sertifikat bisa cuma bermodalkan KTP. Jadi nanti adu siapa yang kuat saja sama pemilik lainnya ,” ujarnya lagi.

Rizki menyebutkan, selama ini, untuk pembuatan sertifikat di BPN Bungo juga tidak harus melalui loket. Tapi, pengurus bisa langsung ke oknum yang ada di BPN tersebut.

“Sebenarnya banyak juga pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat. Mestinya sebelum Prona, dilakukan ploting lebih dulu terhadap sertifikat yang ada diwilayah itu sehingga nantinya tahu jika ada tumpang tindih ,” jelasnya.

Kemudian, Rizki juga mengakui dengan banyaknya tunggakan sertifikat program Prona maka BPN Bungo sudah menimbulkan kerugian negara. Karena untuk membuat sertifikat tersebut ada anggaran yang sudah dikeluarkan oleh negara.

“Sertifikat PTSL ini jadi tunggakan karena ada yang tidak cukup berkas. Ada yang bermasalah tentang waris. Ada yang membantalkan. Makanya tidak diberikan kepada pemilik yang sebelumnya sudah mendaftar ,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Roberto salah satu Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Pak JPU catat itu. Ada kerugian negara disana. Artinya ada korupsi disana. Tolong tindaklanjuti ,” ujar Hakim Roberto dalam persidangan.(cr)

Komentar