Aniaya Ibu Kandung, Hakim Perintahkan Terdakwa Minta Maaf dan Bersujud Dikaki Ibunya

MUARA BUNGO – “Aku tidak akan membunuh kamu, tapi aku akan menyiksa kamu sampai mati,” Itulah kata Yusneli menirukan ucapan anaknya Romi Permayanda, Senin (10/6/2024).

Bahasa itu disampaikan Yusneli kepada majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Agung Kurniawan, SH dalam persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negri Muara Bungo.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Yusneli ini dianiaya anak kandunya sendiri. Dalam sidang itu, ia diperiksa sebagai saksi.

“Saya sudah tidak sanggup lagi yang mulia dengan perbuatan anak kandung saya ini. Saya dianiaya bukan satu atau dua kali, tapi sudah bertahun tahun ,” ujarnya.

Ibu Romy menjelaskan bahwa ia sendiri yang melaporkan anak kandunya kepada polisi atas kasus penganiayaan beberapa waktu lalu.

“Waktu itu dia meminjam motor, tapi tidak saya kasi. Lalu dia memukul saya dengan menggunakan peti kayu. Kemudian saya lari keluar rumah ,” jelasnya.

Bukannya merasa menyesal atas perbuatannya, setelah Yusneli lari, Romi malah mengamuk dengan merusak perabotan di dalam rumah seperti kipas angin dan kulkas.

Kepada majelis hakim, Yusneli menyerahkan sepenuhya perkara ini. Meskipun, Romi nanti dijatuhi hukuman yang berat. Ini dilakukannya karena tidak sanggup lagi dengan ulahnya.

“Sebagai seorang ibu sebenarnya saya tidak tega melihat anak saya dihukum. Tapi saya juga tidak sanggup lagi disiksa anak saya terus – terusan seperti ini ,” tutupnya.

Mendengar keterangan dari Yusneli, Bayu Agung Setiawan langsung memerintahkan agar terdakwa Romi meminta maaf serta bersujud dikaki ibunya Yusneli.

Isak tangispun pecah di ruangan persidangan tersebut. Majelis hakim terlihat mengusap mata, begitu juga dengan orang yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Tidak lama kemudian, majelis hakim memeriksa keterangan dari saksi lainnya yang merupakan adik kandung Romi. Karena masih dibawah umur, sidang terpaksa digelar secara tertutup.

Setelah memeriksa adik terdakwa, kemudian majelis hakim menutup sidang tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda lainnya.(cr)

Komentar