Tak Hadir Dalam Sidang Mafia Tanah, Polda Jambi Diminta Segera Tahan Tersangka Lain

MUARA BUNGO – Majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Agung Kurniawan, SH terpaksa menunda sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, Senin (24/6/2024).

Sidang ditunda Senin depan karena dua orang saksi yakni Zulkifli dan A Karim tidak hadir dalam persidangan terdakwa Husor Tamba. Padahal, Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jambi.

“Karena dua saksi yang kita periksa tidak hadir, maka sidang kita tunda minggu depan ,” ujar hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH.

Untuk diketahui, Polda Jambi hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dalam perkara ini. Tiga tersangka tersebut yakni Zulkifli, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda karena ia yang menjual tanah tersebut kepada Husor Tamba. Sementara Rizki dan Ivan dari pihak BPN Bungo yang berperan sebagai pembuat sertifikat.

Eko Sitanggang selaku pengacara Husor Tamba mengatakan mestinya pihak Polda Jambi sudah menahan para tersangka lain agar kejadiannya tidak seperti ini. Jika sudah ditahan, maka tersangka tidak akan bisa mangkir saat diperiksa.

“Kita berharap tiga tersangka lainnya dapat segera ditahan dan dilimpahkan oleh pihak Polda Jambi. Jika mereka sudah ditahan, maka sidang kasus ini akan lebih cepat ,” ujar Eko Sitanggang usai sidang ditunda.(cr)

Komentar