SAROLANGUN – Lagi dan lagi seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Sarolangun, Selasa (30/7/2024).
Tersangka berinisial A (39) yang merupakan warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun ini diamankan Kepolisian atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu 2,23 gram (dua koma dua puluh tiga).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Sat Resnarkoba kemarin telah mengamankan seorang laki laki berumur 39 Tahun warga Desa Temenggung Kecamatan Limun atas kepemilikan sabu 2,23 gram” katanya
Rindradi menceritakan bahwa pelaku ditangkap di rumah milik pelaku tinggal yang beralamat Desa Temenggung Kec. Limun Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat, dari tangan tersangka Polisi menyita 2 (dua) Klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu,”
Selain itu, lanjutnya Rindradi petugas juga mengamankan 1 (satu) Klip plastik kosong, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Kaleng warna hitam merk Pomade, 4 (empat) Bal klip plastik kosong.
“Ada juga 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk realme warna biru,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 UUD tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
























