Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sarolangun, Kamis (08/08/2024) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan. Kegiatan tersebut, di pimpin langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Sarolangun Alfred Tasik Palulungan, SH., M.H dihalaman Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Kejari Sarolangun, Alfred Tasik Palulungan mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan itu yakni untuk menyelesaikan tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

“Pemusnahan barang bukti pada orang dan benda ini, sudah dilakukan melalui mekanisme. Dan pemusnahan hari ini, dilakukan dengan cara dibakar, dibelender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali,”katanya.

Adapun rinciannya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut jelas Alfred Tasik Palulungan, yakni sebanyak 73 perkara dengan total 287 barang bukti yang terdiri dari Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 18 perkara, dengan jumlah barang bukti 50 terdiri dari pakaian, Tojok, senjata tajam, perkakas dan lain sebagainya.

“Kemudian barang bukti berjenis Narkotika sebanyak 39 perkara dengan jumlah barang bukti 178 yang terdiri dari sabu, ganja, pil, bong, handphone, Plastik, dan Tisu. Sementara untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), sebanyak 16 perkara dengan jumlah barang bukti 59 terdiri dari pakaian dan senjata tajam,” terangnya

Selanjutnya, Alfred Tasik Palulungan, menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti ini, disaksikan oleh pihak instansi lain dan pihak terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini, disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Dan telah kita lakukan sesuai dengan mekanisme,”pungkasnya.

Sementara itu, dari pantauan media ini dilapangan, kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, S.H., M. H, Kapoles Sarolangun diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH.,

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun diwakili oleh Alberto Kasubbagbin, para kasi, Kasubsi, dan Jaksa fungsional kejaksaan Negeri Sarolangun.(DA)

Komentar