Polda Jambi Diminta Segera Limpahkan Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

MUARA BUNGO – Usai menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo pada pada 17 Januari 2025 lalu, publik berharap pihak Polda Jambi terus melakukan pengembangan.

Eko Sitanggang selaku pengacara Husor Tamba berharap dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Meiranti Sinaga (honor BPN) dan Imanuel Purba SH (pengacara) tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi jambi.

“Dua tersangka ini memiliki masing – masing peran penting dalam kasus ini. Jadi saya rasa melalui dua tersangka ini aparat bisa membuka pintu baru untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya,” ujar Eko Sitanggang, Jumat (7/2/2025).

Eko sangat meyakini selain honorer juga ada oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo yang turut terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, lanjut Eko pengusutannya belum sampai ke tahap itu.

“Terdakwa lain yang juga honorer di BPN kemarin sudah jelas menyebutkan penerbitan sertifikat seperti itu sudah lumrah terjadi dan menjadi tradisi sejak lama. Bahkan terdakwa Rizki Yolanda juga sudah menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan izin dari atasannya dan sudah membuat 106 sertifikat lainnya dengan pola yang sama dan ia pun menunjukkan daftar table sertifikat mana saja yang sudah dirubah olehnya di muka persidangan” ujar Eko Sitanggang.

Kemudian, lanjut Eko Sitanggang, dengan jumlah biaya yang besar untuk pengurusan sertifikat yakni kurang lebihnya sekitar Rp 50 juta, ia menduga aliran uang tersebut bisa saja sampai ke  oknum pimpinan tersangka di Kantor pertanahan Muara Bungo.

“Oknum PNS pemegang akun untuk penerbitan harus dicari tahu sejauh mana keterlibatannya. Begitu juga para oknum PNS yang memberi persetujuan kepada Rizki Yolanda untuk menggunakan sertifikat tunggakan atau sisa yang tidak dilaporkan untuk dirubah,” sebutnya.

Eko juga mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang hingga saat ini terus melakukan pengembangan. Ia juga berharap 106 sertifikat palsu lainnya yang sudah beredar dan korupsi penerbitan sertifikat fiktif.(cr)

Komentar