MUARA BUNGO – Imanuel Purba yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi sejak 17 Januari lalu sepertinya sedang berusaha melepaskan diri dari jeratan hukumnya terkait kasus pemalsuan sertifikat di Kantor Pertanahan Negara ATR/BPN Muara Bungo.
Sang pengacara yang tergabung dan masih aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Muara Bungo telah dua kali berturut -turut mendatangi dan memaksa bertemu dengan Terpidana Husor Tamba agar bersedia mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Perkara (BAP).
Hal ini disampaikan oleh Terdakwa Husor Tamba didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Sitanggang. Husor Tamba menyebutkan bahwa tersangka Imanuel Purba ini sudah dua kali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Muara Bungo mendatanginya.
“Immanuel Purba sudah dua kali datang ke Lapas Muara Bungo dan berulang kali memaksa saya agar mencabut keterangan saya yang ada dalam BAP yang sedang ditangani oleh Polda Jambi,” ujar Husor Tamba, Sabtu (22/2/2025).
Tak hanya itu, lanjut Husor, Imanuel Purba juga sudah membuat secara sepihak surat pernyataan pencabutan keterangan dirinya. Immanuel Purba juga berupaya mempengaruhi keterangan Husor Tamba dan juga terpidana lain.
Sementara itu Eko Sitanggang menyebutkan bahwa terdakwa lain yang dipengaruhi ini juga sudah selesai menjalani persidangan secara terpisah yakni Irvan Doules dan Rizky Yolanda. Keduanya juga sudah menjadi terpidana dan menjalani hukuman di lapas Muara Bungo terseret dalam polemik perkara tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan Immanuel Purba yang jelas-jelas melanggar hukum dan kode etik advokat yang dapat menghambat proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jambi,” sebut Eko.
Eko Sitanggang meminta perhatian Polda Jambi untuk segera memproses tersangka Immanuel Purba dan Mei Ranti Sinaga dan menindaklanjuti tindakannya yang patut diduga keras melanggar hukum.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dan para pelanggar hukum harus segera dihukum. Kami berharap bahwa Polda Jambi akan segera mengambil tindakan yang tepat untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menahan tersangka,” tutup Eko Sitanggang.
























