Terdakwa Sebut Penyidik Tulis BAP Tidak Sesuai Keterangan

MUARA BUNGO – Linda dan Rizki kompak menyebutkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo membuat Berita Acara Perkara (BAP) tidak sepenuhnya berdasarkan keterangan terdakwa.

Pernyataan dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini disampaikannya langsung kepada majelis hakim yang dipimpin Roberto Sianturi pada persidangannya di Pengadilan Negeri Bungo.

“Sebagian isi BAP itu benar, dan sebagiannya tidak benar yang mulia,” ujar Rizki dan Linda kepada majelis hakim, Selasa (16/4/2015).

Dalam persidangan tersebut Rizki dan Linda menyebutkan saat penandatanganan BAP mereka sudah membantah bahwa sebagian BAP tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Sudah kami bantah. Tapi penyidik bilang kalau ada yang tidak sesuai silahkan sampaikan saja nanti saat persidangan di Pengadilan, yang mulia,” sebut kedua terdakwa.

Kedua terdakwa ini menyebutkan beberapa kejadian tidak sesuai dalam BAP tersebut. Salah satunya yakni status Wulan yang merupakan pengedar dari barang haram tersebut.

“Jadi awalnya Wulan ini mengatakan pada saya punya modal sebanyak Rp 8 juta untuk jualan sabu. Kemudian saya kenalkan Wulan ini pada Evrita salah satu bandar di Merangin,” ujar terdakwa Rizki.

Kemudian, lanjut Rizki, Wulan tersebut memintanya bersama Linda untuk membantu menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut dengan janji akan mendapatkan upah.

“Jadi kami diminta menjemput barang ke Merangin. Karna kami takut, maka kami minta barang tersebut dikirim saja dengan travel. Setelah kami jemput, kemudian barang tersebut kami kasi ke Co’i warga Tanjung Gedang untuk dijual kembali,” jelas Rizki.

Dijelaskannya, mereka baru saja tiga kali menjalankan aksinya tersebut. Pertama dan kedua barang tersebut diserahkan ke Co’i. Sementara untuk yang ketiga kali barang tersebut diambil langsung oleh Wulan.

“Karena sudah tiga kali kemudian kami meminta upah. Wulan menyuruh kami untuk menemui Co’i. Saat menemui Co’ i kami dititipkan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket sabu dan timbangan,” ujar Rizki lagi.

Setelah menitipkan plastik tersebut kemudian Co’i juga mentrasfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening Linda untuk sebagai upah. Selanjutnya, pada malam hari langsung datang polisi ke rumah dua terdakwa tersebut untuk menangkap.

“Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Co’i tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya,” tutupnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.(cr)

Komentar