Aparat Terkesan Diam, Berikut Nama – Nama Diduga Bandar Besar di Bungo Yang Tak Tersentuh Hukum

MUARA BUNGO – Bandar narkoba masih bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Bungo. Dari hasil penelusuran berbagai sumber, diketahui pusat pengendalian narkoba terbesar berada di Kecamatan Bathin II Pelayang.

Sumber media ini menyebutkan bahwa di sana terdapat sejumlah nama-nama beken bandar besar narkoba. Yakni di Dusun Peninjau dan Dusun Seberang Jaya.

“Inisial H dan AG di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Sementara SP dan A di Dusun Seberang Jaya. Peredaran narkoba di wilayah ini bisa sampai puluhan kilo gram,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menambahkan, selain di Kecamatan Bathin II Pelayang, diduga bandar besar narkoba juga ada di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

“Kemudian ada juga Ansori yang berada di Dusun Seberang Jaya. Kini dio masih DPO polisi karena berhasil kabur saat digerebek polisi pada bulan April 2025 lalu. Ada juga TN di dusun Tanah Tumbuh,” timpalnya.

Selain di Kecamatan Bathin II Pelayang dan Tanah Tumbuh, peredaran narkotika juga marak di wilayah Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Dari hasil penelusuran disini juga ada tiga nama yang sering disebut sebagai bandar narkotika.

“Ada S di Dusun Manggis, ia mendapatkan barang dari D yang merupakan Napi di Lapas Bungo. Ada RB di juga di Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III. Dua nama ini entah kenapa tidak pernah tersentuh hukum,” ujar sumber.

Selain enam orang bandar tersebut, beberapa nama bandar besar yang tidak kunjung ditangkap juga disebutkan dalam fakta persidangan. Seperti Ucok Jujuhan, nama ini disebut sebagai bandar besar oleh Mere.

Nama Ucok Jujuhan ini disebut dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Bungo beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum ada upaya penindakan atau penangkapan oleh Sat Res Narkoba Bungo.

“Saya hanya menjadi kaki tangan saja. Kalau bandar besarnya adalah Ucok Jujuhan,” ujar Mere kepada majelis hakim dalam persidangan.

Meskipun nama bandar besar itu juga disebut dalam Barita Acara Perkara (BAP), namun pihak kepolisian tidak melakukan pengembangan. Padahal, diketahui Ucok Jujuhan ini tinggal di salah satu perumahan dibilangan kota Muara Bungo.

Mirisnya lagi, nama Rian Black juga disebut dalam salah satu persidangan. Pria yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Muara Bungo itu disebut oleh Mely sebagai pemilik barang haram yang dijualnya.

“Sabu ini milik Rian Black. Dia kami hanya menjalankannya saja. Barang haram ini setelah kami jual uangnya kami stor ke Rian Black dengan cara di tranfer,” ujar Mely dalam persidangan.

Begitu juga dengan Agus. Pria buta huruf ini diminta menjual sabu oleh seorang bandar yang bernama Mat Tinggi. Meskipun ia sudah menyebutkan pada polisi barang tersebut didapatnya dari Mat Tinggi, namun pihak kepolisian lagi – lagi tak melakukan penangkapan.

“Mat Tinggi ini selalu berada di rumah. Namun polisi tidak menangkapnya. Padahal saya baru dua kali menjual sabu milik Mat Tinggi ini,” ujar Agus dalam persidangan.

Begitu juga dalam persidangan kasus Rizki dan Linda. Dua terdakwa ini menyebutkan bahwa mereka hanya berperan sebagai pengantar saja. Namun, sang bandar barang haram tersebut adalah Wulan yang saat ini masih bebas.

“BAP itu tidak semuanya benar. Kami sudah membantah. Pemilik sabu ini adalah Wulan. Sabu ini dibeli oleh Wulan pada bandar di Merangin yang bernama Evrita,” ujar Rizki dalam persidangan.

Ketikan dikonfirmasi terkait hal ini, sayangnya Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra seperti berusaha untuk menghindar. Meskipun awak media sudah mencoba untuk menghubungi melalui pesan whatshap, namun ia tidak memberikan jawaban.(tim)

Komentar