MUARA BUNGO – Polda Jambi bersama Kejaksaan Jambi sepertinya mengabaikan atensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024 lalu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Padahal saat berkunjung ke Jambi pada pertengahan 2024 lalu, AHY meminta Satgas Anti Mafia tanah di Jambi serius mengusut 3 kasus mafia tanah yang terungkap di Provinsi Jambi kala itu.
Sayangnya satu dari tiga kasus yang terungkap yakni di Kantor ATR/BPN Bungo hingga kini belum juga tuntas dan seperti jalan di tempat.
Dua tersangka yang ditetapkan pada awal tahun 2025 lalu hingga kini belum juga ditahan untuk disidangkan.
Keduanya yakni Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. Keduanya ditetapkan oleh Polda Jambi sebagai tersangka pada 17 Januari 2025.
Penegakan hukumnya jauh berbeda dengan tiga orang lainnya di kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Muara Bungo.
Diantaranya Husor Tamba, terdakwa pertama dalam kasus mafia tanah di Bungo ini divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo pada Sidang putusan yang digelar pada Senin (23/07/2024) lalu.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Irvan Daules divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara sedangkan Rizki Yolanda Rusfa divonis lebih besar yakni 2 tahun 3 bulan penjara pada sidang putusan yang digelar di PN Bungo pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Lambannya penangan kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sangat disayangkan oleh Eko Sitanggang, S.H, kuasa hukum Husor Tamba, orang yang menjadi terpidana pertama dalam kasus ini.
Yang membuat miris baginya karena, kliennya Husor Tamba tidak lama lagi akan bebas dan selesai menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bungo pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Sangat aneh dan disayangkan. Klien kami, orang yang cuma mengikuti arahan penasehat hukumnya dulu, kini sudah hampir selesai menjalani hukuman di Lapas Bungo,” ungkap Eko Sitanggang, Senin (19/05/2025).
Kepada awak media, Eko mengatakan jika isisiaasi dari pembuatan sertifikat tanah palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut adalah Imanuel Purba.
“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh klien kami dalam keteranganya di BAP Polda Jambi maupun di persidangan,” paparnya.
Sayangnya menurut Eko, penegakan hukum atas kasus ini tidak diberlakukan sama dengan kliennya.
“Irvan Doules honorer di BPN Bungo yg disidangkan belakangan malah sudah dibebaskan sejak sebelum lebaran lalu,” sebutnya.
Oleh karenanya Eko meminta pihak Polda Jambi untuk meningkatkan kasus ini agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara.(cr)
























