MUARA BUNGO – Polda Jambi dan Kejati Jambi saling lempar ketika dikonfirmasi tentang penanganan perkara mafia tanah di kabupaten Bungo dengan tersangka Imanuel Purba (IP) dan Meirenty Sinaga (MS).
Meskipun IP dan MS sudah ditetapkan tersangka tersangka oleh penyidik Polda Jambi pada awal tahun 2025 lalu, namun hingga kini belum juga ditahan dan disidangkan di pengadilan.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi ketika dikonfrmasi mengatakan, saat ini kedua tersangka masih wajib lapor. Sementara untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I).
“Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU kita akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( tahap II),” ujar Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Rabu (21/05/2025).
Ipda Maulana menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa, apabila dinyatakan lengkap maka perkara tersebut akan limpahkan bersama tersangka dan barang bukti.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH mengatakan jika berkas dua tersangka mafia tanah itu bahkan hampir satu bulan lalu dikembalikan Jaksa Peneliti Kejati ke Penyidik Polda Jambi.
“Berkas atas nama tsk MS di kembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Jambi beserta petunjuk kelengkapan berkas (P19) tanggal 28 April 2025,” kata Noly Wijaya, via WA Jumat (23/05/2025).
Sementara berkas IP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Kejati Jambi beserta petunjuk kelengkapan berkas (P19) tanggal 29 April 2025. Berkas Perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Jambi beserta petunjuknya.(cr)
























