RIMBO BUJANG – Hanya kerena diduga mencuri buah sawit di kebun miliknya, Keluarga Harianja diduga kompak dan tega menghabisi nyawa Imam Sidik, seorang warga Emplasmen PTPN VI Rimdu, Desa Karang Dadi, Pada Pukul 02.00 WIB sampai 04.00 WIB dini Hari, tanggal Kamis 19 Juni 2025 yang lalu.
Fahri selaku adik Kandung Korban menyebutkan bahwa kejadian ini diketahui dari salah satu tetangganya yang bernama Wawan. dari Wawan tersebut ia mendapat kabar bahwa korban dalam keadaan kritis.
“Kami mendapat info waktu Almarhum Imam Sidik, sudah di Puskesmas Rimbo Bujang. Karena saat itu kondisi korban kritis, maka di rujuk ke RSUD H Hanafie Bungo,” ujar Fahri, Selasa (24/6/2025).
Ketika dalam perjalanan rujuk ke Bungo, lanjut Fahri dan ibunya, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Kala itu, Pihak keluarga meminta untuk dilakukan visum. Namun pihak rumah sakit Hanfi menolak
“Alasan rumah sakit karena korban sudah meninggal dunia dalam perjalan. Kemudian mereka menyarankan untuk dilakukan Visum di Puskesmas Rimbo Bujang,” jelas Fahri.
Dari hasil Visum tersebut, kata Fahri diketahui bahwa korban meninggal akibat luka yang disebapkan oleh pemukulan Kemudian, Pihak Keluarga mendatangi Polsek Rimbo Bujang.
“Kami mendatangi Polsek Rimbo Bujang untuk melaporkan kejadian ini pada hari itu. Namun saya diminta untuk pulang dulu dan kemudian diminta untuk datang kembali esok harinya,” ucapnya.
Pihak kelurga awalnya diberitahu bahwa korban dikeroyok masa. Fahri adik Imam Sidiq menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dalam cerita kematian kakaknya. Ia menduga Polsek Rimbo Bujang berusaha menutupi kejadian sebenarnya.
Kepada media Fahri menyebutkan bahwa dari informasi yang didapat oleh keluarganya bahwa kakaknya awalnya diantar oleh keluarga Harianja ke Mapolsek Rimbo Bujang, sekitar pukul 04.00 dini hari.
“Jadi kakak saya yang dalama keadaan kritis ini awalnya diantar ke Polsek Rimbo Bujang oleh tujuh orang. Karena dalam keadaan kritis, kemudian pihak Polsek meminta agar korban dibawa ke Puskesmas,” sebutnya.
Dalam laporannya, kata Fahri tujuh orang ini melapor bahwa kakaknya telah dikeroyok warga unit 6 karena telah kedapatan mencuri buah sawit.
“Yang melaporkan tersebut adalah Hendra Harianja, Jontoni Harianja, Sadam Harianja, Lindung Gultom, yang didampingi oleh 2 (dua) oknum Polisi Polres Bungo yg berinisial Brigpol CS Briptu DG dan Warga sipil yg berinisial GT,” sebutnya.
Setelah pihak Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, turun ke lokasi Kebun Sawit milik Jontoni Harianja yg berada di Unit 6, Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Rimbo Bujang, Tebo, pada saat berada di Puskesmas salah seorang anggota piket yang berpangkat Briptu SB dari Res Sektor Rimbo Bujang menerangkan pada waktu itu kepada adik korban bahwa kakaknya diduga maling sawit orang.
Kata Briptu SB kakanya diamuk oleh masyarakat, masyarakat saat itersebut ni kala itu sedang berada di Polsek. Mendengar laporan tersebut, kemudian Fahri mencari kebenaran tentang informasi Briptu SB tersebut.
Fahri langsung Menemui Kepala Desa tersebut serta masyarakat. Namun, semuanya membantah bahwa korban Imam Sidik meninggal Dunia (abang kandung Fahri) dikeroyok masyarakat Unit 6.
Untuk membatah adanya laporan tersebut, Kepala Desa Mekar Kencana mewakili seluruh warga membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak benar kalau Imam Sidiq dikeroyok olah masyarakatnya.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua RT 25 serta 34 orang warga desa Makmur Kencana. Masyarakat menduga bahwa korban meninggal dunia akibat dipukuli karena telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Jontoni Harianja (61).
“Kepala Desa bersama masyarakat Unit 6 sudah membuat surat pernyataan bahwa warga tidak satupun warga yang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Pihak kelurga menduga ada keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Bungo yang diduga adanya indikasi supaya permasalahan ini tidak dibuka secara transparan.
Dengan adanya dugaan kaitan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Bungo tersebut pihak keluarga kembali mendatangi Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Anggota piket berasumsi pada waktu itu bahwa korban meninggal dunia dikeroyok atau dipukuli oleh masa, sehingga anggota piket Waktu itu membuat Laporan Polisi Model “A”
Namun pihak keluarga sudah melakukan langkah-langkah hukum lainya demi mencari kebenaran dari peristiwa akibat meninggalnya kakak kandung dari Fahri atas nama Imam Sidik.
“Kami pihak keluarga berharap Institusi Polri bisa membuat peristiwa hukum ini agar transparan didalam penanganan peristiwa meninggalnya abang kami,” harapnya.(tim)
























