MUARA BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo terbukti menahan mobil milik terdakwa tanpa dasar hukum. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus narkotika atas terdakwa Nilawati dan Yuan Eka Oktavianus di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (14/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, S.H menanyakan kepada saksi verbal lisan Brigadir Noval atas dasar hukum apa penahanan mobil Ayla warna silver milik terdakwa tersebut. Namun, Brigadir Noval tidak bisa menjawab.
”Tolong kamu jelaskan apa dasar hukumnya kamu melakukan penahanan. Bisa diprapidkan kalian oleh keluarga terdakwa kalau gini,” kata Justiar Ronal.
Ketua majelis sempat marah kepada saksi verbal yang tidak melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) lainnya. Karena selain mobil, juga terungkap polisi menahan handphone dan sebuah tas tanpa dilakukan penyitaan.
”Jangan kamu tahan-tahan barang orang. Hanphone sudah dikembalikan, tapi mobil sampai hari ini masih ditahan. Ini tas juga tidak kamu sita sebagai barang bukti, kenapa diserahkan kepada kami. Nanti tolong kamu ambil lagi tas ini,” perintahnya.
Dalam persidangan tersebut, saksi verbal lisan Brigadir Noval mengakui tidak melakukan penyitaan mobil Alya warna silver milik terdakwa Nilawati karena tidak ada petunjuk yang mengarah. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya pernah mengajukan tap sita barang temuan tapi tidak disetujui oleh pengadilan.
“Benar kami tidak melakukan penyitaan yang mulia. Tapi kami sudah membuat surat tanda terima mobil tersebut. Kami juga tidak menghalangi pihak pemilik untuk menjemput mobil tersebut asalkan membawa dokumen kepemilikan atau surat lesing,” ujar Brigadir Noval.
Saksi verbal juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Untuk ke depan ia akan bekerja sesuai hukum dan aturan serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan.
”Kedapan jika ada hal seperti ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pengadilan yang mulia. Kami berjanji akan mengajukan tap sita untuk seluruh barang bukti,” tutupnya.(tim)
























