MUARA BUNGO – Keseriusan Satresnarkoba Polres Bungo dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika, khususnya para bandar masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Contohnya U dan A. Meskipun terduga bandar narkoba ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun mereka masih bisa bebas berkeliaran di Kota Muara Bungo.
Menurut sumber media ini, U dan A saat ini masih bebas berkeliaran. Mereka berdua diduga masih terus menekuni bisnis haram tersebut.
”Bahkan kami sering melihat U maupun A bebas bekeliaran di Kota Muara Bungo. Kadang mereka juga sering ke tempat hiburan malam,” aku sumber kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Sumber menyebutkan bahwa U saat ini tinggal di bilangan Kelurahan Manggis. Sementara untuk A saat ini tinggal bilangan Kelurahan Jaya Setia.
“Kalau untuk U pantau saja malam hari, biasanya pasien dia datang ke rumahnya untuk menjemput barang. Begitu juga dengan A,” ujar Sumber.
Sebelumnya atau pada Mei 2025, Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengkonfirmasi wartawan bahwa Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) sudah diterbitkan.
Namun hingga penghujung Juli 2025, terduga bandar narkoba U masih belum berhasil ditangkap oleh Satresnarkkba Polres Bungo.
”Itu kan surat Sprinkap (Surat Perintah Penangkapan) untuk U sudah abang teken kan. Kagek anggota lagi lidik dimana keberadaannyo. Nanti pas nak bergerak, anggota abang ngubungi kau biar diblowup,” katanya.(tim)
























