MUARA BUNGO – Polres Bungo melalui Unit Tipidkor terus melakukan pengembangan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 di SMAN 2 Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor Iptu Rizky Threeyudha Putra menyebutkan pihaknya baru saja menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus ini.
Kelima orang tersangka baru yang berasal dari rekanan ini diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA N 2. Para tersangka ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh Polres Bungo.
“Benar. Dua minggu lalu sudah kita tetapkan 5 orang tersangka,” katanya dikonfirmasi via ponsel, Kamis (31/7/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya polisi sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni Mashuri mantan Kepala SMAN 2 dan Redi Afrika selaku Bendahara dana BOS untuk periode 2021-2022.
Tersangka Mashuri kemudian dibebaskan dengan alasan masa penahanannya selama proses penyidikan telah habis. Namun untuk pengawasan, Mashuri wajib lapor Senin-Kamis ke Polres Bungo sembari menunggu perkara tahap II karena ada pengembangan tersangka lain.(tim)
























