MUARA BUNGO – Sat Res Narkoba Polres Bungo diduga kembali melindungi pelaku penyalahguna narkotika. Hal ini kembali terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (14/8/2025).
Dalam fakta persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Romly Simanjuntak tersebut terungkap bahwa Ari pemesan barang haram jenis sabu kepada terdakwa Toni Ashari tidak turut diciduk oleh pihak kepolisian saat penangkapan.
“Awalnya saya tidak mau jual karena saya curiga kepada Ari. Tapi Ari ini memaksa saya dengan menelfn berulang kali. Awalnya dia mengajak bertemu di Lubuk Landai. Saya menolak, kemudian janjian bertemu di simpang Dusun Tanjung,” ujar Toni.
Saat hendak bertransaksi dengan Ari di simpang Dusun Tanjung, lanjut Toni, langsung datang aparat kepolisian dan langsung menangkap Toni yang kala itu berboncengan dengan Bobby.
“Jadi cuma saya dan Bobby yang ditangkap oleh polisi. Kemudian Ari langsung melarikan diri,” ucap Toni.
Kata Toni, ia sempat merasa curiga kepada Ari karena sebelum bertransaksi Ari meminta Toni untuk membawa timbangan dan peralatan lainnya. Menurut Toni ini adalah hal yang tidak wajar dalam bertransaksi narkotika.
“Karena Ari ini mengaku juga sudah sering membeli narkoba dengan Edo, makanya saya percaya. Karena Edo ini juga tempat saya membeli narkoba dengan sistim jual dulu baru bayar. Ari ini juga sudah yang kedua kali beli sabu dengan saya,” jelas Toni.
Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan terkait status Ari ini kepada Brigpol Agus saat diperiksa sebagai saksi penangkapan dari tim opsional Sat Narkoba Polres Bungo.
“Ini Ari yang pemesan narkoba siapa? Kenapa tidak turut ditangkap? Apakah ia melarikan diri atau gimana?,” tanya majelis hakim dalam persidangan kepada saksi Agus.
Dalam persidangan tersebut Agus menyebutkankan bahwa Ari yang hendak bertransaksi dengan Toni tersebut memang tidak turut ditangkap saat penangkapan terdakwa Toni dan juga Bobby Syaputra.
“Ari memang tidak kita tangkap yang mulia, karena Ari ini informen kita yang memberikan informasi terkait aktifitas terdakwa Toni,” ujar Agus
Usai mendengarkan keterangan saksi dan juga kedua terdakwa, kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(tim)
























