Batas Waktu Pengembalian Berakhir, Baru Kajari Bungo Yang Mengembalikan Temuan Honorarium Forkompimda

MUARA BUNGO – Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) kini sudah berakhir.

Meskipun sudah berakhir, namun temuan kelebihan pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tahun anggaran 2024 tersebut belum juga dikembalikan sepenuhnya.

Zainadi selaku kepala BPBD Kesbangpol Bungo ketika dikonfirmasi, Jumat 23 Agustus 2025 menyebutkan belum seluruh unsur Forkompimda tahun 2024 yang mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Dari 5 unsur Forkompimda jadi temuan tersebut adalah Bupati, Ketua DPRD Bungo, Kapolres, Dandim, dan Kajari tahun 2024. Dari 5 tersebut baru Kajari Bungo yang melakukan pengembalian,” ujar Zainadi.

Terkait langkah, lanjut Zainadi pihaknya sudah menyurati dan menangih seluruh unsur Forkompimda yang terlibat untuk segera melakukan pengembalian kelebihan honorarium yang menimbulkan kerugian negara.

“Setelah LHP tersebut keluar, kami langsung menyurati seluruhnya untuk mengembalikan. Kami juga kesulitan untuk menagih karena ada unsur Forkompimda penerima honorarium tersebut saat ini tidak lagi menjabat,” terangnya.

Zainadi juga mengakui bahwa temuan ini terjadi akibat pihaknya yang dianggap salah oleh BPK dalam mempedomani aturan. Dimana seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden, namun pihaknya mengacu kepada Perbup.

“Sebenanrnya dulu yang menangani honorarium ini bagian pemerintahan di Pemda, tapi tahun 2024 tersebut pindah ke kami. Makanya kami keliru menetapkan acuan. Intinya kita siap bertanggungjawab atas kesalahan ini. Nanti kami lampirkan bukti setorannya,” tutup Zainadi.(tim)

Komentar