MUARA BUNGO – Terduga bandar narkotika Ansori yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran di Kota Muara Bungo, Sabtu (11/10/025).
Bak tak tersentuh hukum, Ansori terpantau media datang memenuhi undangan pesta pernikahan di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiah Muara Bungo (UMMUBA) yang berada di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.
Selesai menghadiri pesta pernikahan di sana, DPO narkoba dalam perkara terdakwa Rita Asmi ini kemudian pergi ke RSUD H Hanafie Muara Bungo untuk menjenguk keluarganya.
Ansori terpantau menggunakan baju batik seragam bersama keluarganya. Ia turun melengang dari mobil Pajero Sport Nopol BM 1699 NA tanpa berusaha menutupi wajah seakan tak bermasalah dengan hukum.
Begitu mengetahui keberadaan DPO Ansori ini, awak media langsung berusaha menghubungi Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra dan Kanit Opsnal Ipda Padli R.
Meskipun sudah diberitahu tentang keberadaan DPO Ansori serta dikirim video, namun belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres Bungo, Kasat Narkoba dan juga Kanit Opnal Polres Bungo hingga berita diterbitkan.
Menanggapi hal ini, Fachrori Bute, aktivis muda asal Bungo yang juga tercatat aktif dalam kegiatan BNN Provinsi Jambi, menilai lemahnya tindakan aparat merupakan cerminan rendahnya komitmen pemberantasan narkoba di daerah.
“Jika DPO seperti Ansori bisa bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas, maka upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bungo dan Provinsi Jambi patut dipertanyakan kesungguhannya,” ujar Fachrori Bute.
Sebagai aktivis yang gencar menyatakan perang terhadap narkoba, Fachrori Bute meminta Ditresnarkoba Polda Jambi dan juga BNN Provinsi Jambi untuk turun dan menangkap DPO narkoba Ansori.
“Sudah diberitahu saja aparat masih diam dan tidak memberikan reaksi, jadi pantas saja DPO ini merasa bebas bak mendapatkan perlindungan. Saya berharap Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi yang turun langsung menangkap DPO,” pintanya.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Rita Asmi, Ansori (30) warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terduga bandar narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Reni Noviyanti, S.H, disebutkan bahwa Ansori (30) ditetapkan sebagai DPO kerena memasok sabu kepada terdakwa. (tim)
























