Nama Tante Disebut Polisi Sebagai Bandar Narkotika di Sungai Arang

MUARA BUNGO – Sat Res Narkoba Polres Bungo baru saja menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (23). Dari tangan warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir polisi berhasil mangamankan sabu seberat 10,32 gram.

Dalam rilis yang dikeluarkan Polres Bungo, Kasat Narkoba, Iptu Riko Saputra menyebutkan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Tante.

Polisi menjelaskan bahwa Tante ini tinggal di wilayah Sungai Arang. Pelaku dan Tante ini bertransaksi dengan sistem jual dulu setelah habis baru langsung bayar senilai Rp7.500.000.

Dari penulusuran media, Tante ini juga memiliki nama panggilan lain yakni Bibik. Tak banyak yang mengetahui nama aslinya. Namun, para tetangga menyebut namanya Igus.

A salah satu warga menyebutkan bahwa Tante ini sudah cukup lama menjalani bisnis haram tersebut. Bahkan, ia sudah beberapa kali ditangkap dan menjalani masa hukuman.

“Kami tahu namanya Igus, Tante ini memang sudah pemain lama. Tante ini sudah melanjutkan bisnis haram tersebut dari almarhum abangnya dari zaman maraknya ganja,” ujar A yang sengaja meminta namanya untuk diiniallkan.

A menjelaskan, Tante ini dengan terang – terangan melakukan transanksi di rumahnya yang berada tepat di gapura perbatasan dusun Sungai Arang dan Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani.

“Kalau kita dari arah Bungo, rumah Tante ini tepat di dekat gapura perbatasan sebelah kanan. Rumahnya ini setiap hari ramai didatangi para pengedar. Kalau pagi hari kadang sudah seperti antri sarapan disana,” ujar A.

Meskipun namanya sudah viral, kata A tak sedikitpun membuat Tante ini takut. Setiap hari, rumahnya masih saja ramai didatangi oleh para pembeli narkoba.

“Macam kebal saja Tante ini. Padahal banyak orang sudah tahu dengan bisnis dia. Meskipun polisi sudah menyebutkan nama dia, tapi dia sepertinya belum juga ditangkap,” tutupnya.(tim)

Komentar