MUARA BUNGO – Seorang wanita patuh baya berinisial W ditangkap pihak kepolisian di Dusun Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo – Jambi sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (2/12/2025).
Perempuan kelahiran 40 tahun silam ini diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu sebesar 18,77 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan BB lainya: dua timbangan digital, plastik klip kosong, pyrex, sendok sabu, perlengkapan pendukung lainnya.
Juga menyita uang tunai Rp42.057.000, dua buku catatan penjualan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H sebanyak 23 gram dengan harga Rp13 juta melalui sistem kerja. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lanjutan.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, menurut NW suber media ini, pelaku yang diamankan tersebut merupakan anak buah atau kaki tangan dari terduga bandar narkoba bernama Hericules di Pelepat Ilir.
“Itu anak buah Hericules atau biasa dipanggil Hercules, Bang. Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
Menurut sumber, Hericules ini diduga memang sudah lama menekuni bisnis penjualan sabu-sabu. Selama ini, katanya, Hericules terbilang bebas menjalankan usaha barang terlarang tersebut tanpa rasa takut.
“Semua orang di Pelepat Ilir ini sudah tau, Bang. Hanya saja masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Harapan satu-satu ada di tangan Polri. Kalau memang ingin menangkap bosnya, saya saya tidak begitu sulit,” tuntasnya.(tim)
























