Bank BRI Bungo Langgar Aturan, Waka DPRD Bungo Darwandi, S.H Langsung Lapor Wamenkeu

MUARA BUNGO – Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H berang setelah mengetahui pihak BRI Bungo masih meminta anggunan kepada pelaku usaha yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilai dibawah Rp 100 juta.

Kader partai Gerindra ini dengan tegas meminta agar pihak bank BRI Bungo agar segera mengembalikan anggunan nasabah yang sudah ditahan tanpa adanya ikatan selama ini.

“Kalau begini pihak bank jelas tidak mendukung program pemerintah. Aturannya juga sudah jelas. BRI Bungo jangan coba main – main. KUR itu disubsidi oleh pemerintah bunganya untuk membantu masyarakat,” ujar Darwandi.

Kata Darwandi, pihak BRI Bungo sudah jelas menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme peminjaman KUR.

“Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro agar dapat mengakses permodalan tanpa terbebani jaminan tambahan,” sebut Darwandi.

Darwandi juga menyayangkan adanya pemblokiran angsuran yang dilakukan sepihak oleh pihak bank. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan pihak bank untuk melakukan pemblokiran dana nasabah.

“Pemblokiran itu juga salah. Sebenarnya cukup diminta kepada nasabah untuk selalu stand by dana setiap bulannya tanpa ada paksaan. Jadi tidak perlu diblokir dana nasabah. Makanya kalau memberikan KUR itu kepada orang yang tepat,” kata Darwandi

Kata Darwandi terkait permasalahan ini sudah ia laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra. Ia akan meminta agar pihak BRI Bungo diberikan sanksi tegas.

“Saya juga sudah laporkan permasalahan bank BRI Bungo ini dengan Wamenkeu waktu acara di Hambalang  Sabtu tgl 11 November 2025. Kita tunggu saja sanksi tegasnya,” tutup Darwandi.(adv)

Komentar